Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
16 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
15 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
19 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
6
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Balai Kota
21 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Home  /  Berita  /  Cendekia

Karena Ini Hukuman Mati Bandar Sabu di Banten Dianulir...

Karena Ini Hukuman Mati Bandar Sabu di Banten Dianulir...
Ilustrasi putusan hakim. (gambar: dok. ist.)
Senin, 28 Juni 2021 20:32 WIB
BANTEN - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra berpandangan, hakim Pengadilan Tinggi Banten tidak mendukung pemberantasan narkoba menyusul dianulirnya hukuman mati terhadap bandar sabu.

"Hakim tidak mendukung upaya pemberantasan narkoba karena sudah jelas terdakwa sebagai bandar, sekaligus pengedar dalam kasus ini dan hakim terkesan asal mengubah putusan pidana terdakwa," kata Azmi dalam sebuah pernyataan yang dikutip GoNEWS.co, Senin (28/6/2021).

Azmi mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi keliru dalam mengartikan dan menerapkan Pasal 241 KUHAP.

Pasal 241 KUHAP, kata Azmi, harus diikuti dengan persyaratan oleh hakim sehingga tidak bisa ditafsirkan secara bias oleh hakim, "Apalagi jika hanya ketidaksetujuan terkait pemidanaan,".

"Artinya, hakim di tingkat banding menggeser makna perbuatan, fakta hukum, alat bukti, keadaan, termasuk nilai keyakinan hakim dalam membuat pertimbangan hukumnya telah lari dari tujuan hukum pidana (vide Pasal 197 huruf d KUHAP)" terang Azmi.

"Pasal 241 KUHAP baru bisa dilakukan jika semua hal dalam pemeriksaan hakim banding menemukan ada kelalaian dalam penerapan hukum acara atau kekeliruan atau kurang lengkap, baru Pengadilan tinggi mengadakan putusan sendiri," tegas Azmi menambahkan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Banten diberitakan menganulir hukuman mati ke bandar sabu, Bashir Ahmed dan Adel menjadi 20 tahun penjara. Keduanya adalah pemilik sabu 821 kilogram yang dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung Lesung wilayah Banten Selatan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Cendekia
wwwwww