Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
13 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
13 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
16 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
6
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Balai Kota
18 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Desa Minta Dinaungi hanya Oleh Satu Kementerian

Desa Minta Dinaungi hanya Oleh Satu Kementerian
Ilustrasi desa. (gambar: dok. ist./kementerian pariwisata)
Senin, 28 Juni 2021 16:10 WIB
TANGERANG - Kepala Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Surta Wijaya, mengaku bahwa Juklak-Juknis yang diterima Pemerintah Desa terkait penggunaan dana desa membuat implementasi jadi membingungkan.

"Yang bagus itu soal Dana Desa, 3 menteri duduk. bareng, tapi penggunaan dana desa diberikan hak preogratif saja kepada pemerintahan desa karena di Desa kan ada Musdes (Musyawarah Desa)," kata Surta kepada GoNEWS.co, Senin (28/6/2021).

Hak prerogatif bagi setiap Pemerintah Desa, menurut Surta, penting agar penggunaan anggaran bisa sesuai dengan kebutuhan tiap desa yang berbeda-beda.

"Yang bagus, satu pintu itu dana. Misal di Kementerian Desa, sudah lah administrasinya atau apa nya itu dengan Kementerian Desa," ujar Surta.

Terkait hal ini, Pegiat Desa yang juga pendiri desapedia, Iwan Sulaiman Soelasno mengatakan, kebingunan Kepala Desa seperti Surta merupakan buntut dari tidak tegasnya amanat UU Desa itu sendiri.

"Ini bunyi UU Desa memang tidak tegas. Disebutkan, menteri adalah menteri yang mengurusi desa," kata Iwan.

Akhirnya, ada 3 kementerian yang turut mengurusi Desa yakni Kementerian Desa, Kemendagri, Kemenkeu. "Regulasi dari kementerian yang mengatur desa bertabrakan, tumpang tindih dan tidak harmonis. Akhirnya, desa yang kebingungan untuk menjalankan,".

"Serahkan semua urusan desa ke satu kementerian. Karena selama ini dikelola 3 kementerian, malah kacau di bawah," tandas Iwan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Balai Kota, GoNews Group
wwwwww