Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
19 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
2
Ringankan Beban Orang Tua, DPRD Pekanbaru Dorong Seluruh Siswa SD dan SMP Dapat Seragam Gratis
Parlemen
21 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, DPRD Pekanbaru Dorong Seluruh Siswa SD dan SMP Dapat Seragam Gratis
3
Waspada Modus Liquid Sintetis, KIPAN Pekanbaru Dukung Sikap Tegas Kapolri Tertibkan Vape
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Waspada Modus Liquid Sintetis, KIPAN Pekanbaru Dukung Sikap Tegas Kapolri Tertibkan Vape
4
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
5 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
5
Tim Gabungan Gerebek Kampung Narkoba Pangeran Hidayat Pekanbaru, Empat Terduga Pelaku dan Ratusan Gram Sabu Diamankan
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Tim Gabungan Gerebek Kampung Narkoba Pangeran Hidayat Pekanbaru, Empat Terduga Pelaku dan Ratusan Gram Sabu Diamankan
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

PKB: Jangan Ada Perusahaan Tak Bayar THR!

PKB: Jangan Ada Perusahaan Tak Bayar THR!
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar dalam suatu kesempatan. (foto: dok. ist.)
Rabu, 12 Mei 2021 12:42 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua bidang Korkesra DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), Abdul Muhaimin Iskandar, meminta perusahaan untuk segera membayar THR (tunjangan hari raya) para karyawannya.

"Adanya THR bisa sangat membantu pemenuhan kebutuhan pegawai menjelang Lebaran," kata Muhaimin dalam pernyataan yang dikutip GoNEWS.co, Rabu (12/5/2021).

Mantan Menakertrans itu menegaskan, jangan sampai ada perusahaan yang sebenarnya mampu membayar, tapi pura-pura tidak mampu. "Jadikan pegawai sebagai aset perusahaan!".

Sebelumnya, laporan Posko THR Keagamaan 2021 Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) menyebut, ada 1.586 pengaduan THR. Sejumlah perusahaan dilaporkan belum membayarkan THR padahal besok (Kamis, red) sudah lebaran.

Kemenaker telah mengambil empat langkah responsif terkait laporan tersebut, yakni; Verifikasi data internal; Koordinasi dengan Disnaker daerah; Menurunkan tim pengawas; Proses dialog dan kesepakatan penyelesaian.

Meski masih ada yang belum membayar THR, tak sedikit juga yang telah memenuhi hak THR pekerja untuk Lebaran kedua di tengah pandemi saat ini, menurut catatan Kemenaker.***

Editor:Muslikhin Effendi
Kategori:Kampus, Kabar Bertuah
wwwwww