Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
15 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
15 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
18 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
6
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Balai Kota
20 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Jasa Raharja: Tidak Ada Asuransi Bagi Penumpang Travel Gelap

Jasa Raharja: Tidak Ada Asuransi Bagi Penumpang Travel Gelap
Ilustrasi foto internet.
Jum'at, 07 Mei 2021 12:11 WIB
PEKANBARU - Direktur Utama PT. Jasa Raharja (Persero), Budi Rahardjo menegaskan tidak akan memberikan jaminan asuransi atau santunan kepada korban kecelakaan, yang menggunakan jasa travel gelap. Hal ini disampaikannya, dalam konferensi pers daring, Kamis (6/5/2021).

"Travel gelap itu tidak dijamin Jasa Raharja, kalau terjadi musibah kecelakaan, khususnya kecelakaan tunggal," ujarnya.

Menurutnya, jaminan asuransi hanya diberikan kepada transportasi umum yang menggunakan jasa angkutan berbadan hukum resmi. Dalam skema pembayaran nilai santunan kecelakaan, Jasa Raharja melakukan dari pintu ke pintu atau door to door dengan langsung menghubungi pemilik dari agen perjalanan tersebut.

"Kalau travel gelap yang namanya gelap kan kita tidak tahu. Jadi itu yang jelas tidak terpantau atau tidak terdaftar di Jasa Raharja. Setiap kasus kecelakaan tunggal itu tidak dijamin oleh Jasa Raharja atau oleh pemerintah," tegasnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan larangan mudik mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Larangan mudik ini dilakukan demi menjaga warga masyarakat dari penularan virus Covid-19. ***

Editor:Winda Turnip
Sumber:Tempo.co
Kategori:Balai Kota
wwwwww