Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
19 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
2
Ringankan Beban Orang Tua, DPRD Pekanbaru Dorong Seluruh Siswa SD dan SMP Dapat Seragam Gratis
Parlemen
21 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, DPRD Pekanbaru Dorong Seluruh Siswa SD dan SMP Dapat Seragam Gratis
3
Waspada Modus Liquid Sintetis, KIPAN Pekanbaru Dukung Sikap Tegas Kapolri Tertibkan Vape
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Waspada Modus Liquid Sintetis, KIPAN Pekanbaru Dukung Sikap Tegas Kapolri Tertibkan Vape
4
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
5 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
5
Tim Gabungan Gerebek Kampung Narkoba Pangeran Hidayat Pekanbaru, Empat Terduga Pelaku dan Ratusan Gram Sabu Diamankan
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Tim Gabungan Gerebek Kampung Narkoba Pangeran Hidayat Pekanbaru, Empat Terduga Pelaku dan Ratusan Gram Sabu Diamankan
Home  /  Berita  /  Parlemen

Bahas Dinasti Politik, Perludem Dorong Revisi Undang-Undang Pemilu dan Parpol

Bahas Dinasti Politik, Perludem Dorong Revisi Undang-Undang Pemilu dan Parpol
Program Manager Perludem, Fadil Ramadhanil dalam webinar yang membahas fenomena dinasti politik pilkada 2020, Selasa (22/12/2020). (gambar: tangkapan layar)
Selasa, 22 Desember 2020 15:45 WIB

JAKARTA - Program Manager Perludem, Fadil Ramadhanil berpandangan, perlu ada penyempurnaan pada Undang-Undang Partai Politik (parpol) dan Undang-Undang Pemilu, guna membangun demokrasi yang berkualitas.

Potret dinasti politik dalam pilkada 2020 dimana ada 124 calon kepala daerah yang merupakan anak, istri, suami, saudara atau kerabat dari pejabat inkumben di tingkat pemerintah pusat dan daerah, menjadi catatan serius bagi demokrasi Indonesia.

"Menurut saya, pembenahannya harus melalui level undang-undang. Karenanya, revisi undang-undang Parpol dan UU Pemilu menjadi sangat penting," kata Fadil dalam sebuah webinar gelaran Populis Indonesia, Selasa (22/12/2020).

Fadil kemudian mengutip semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 56/2019, bahwa harus ada peran negara dalam membentuk piranti hukum untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas.

Perludem, kata Fadil, akan terus mendorong revisi Undang-Undang Pemilu.

"Kami bahkan sudah lama punya naskah akademiknya sebagai RUU inisiatif masyarakat sipil. Dengan isi yang masih relevan, ini juga yang akan kami gunakan untuk membantu mitra-mitra baik di DPR ataupun pemerintah. Mungkin Januari akan ada pembahasan," kata Fadil kepada GoNews.co.

Sementara untuk UU Parpol, Fadil menjelaskan, dorongan dari Pusako dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga cukup kuat.

"KPK termasuk salah satu yang mendukung secara clear agar pendanaan parpol berasal dari keuangan negara," kata Fadil.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Kampus, Parlemen
wwwwww