Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
16 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
15 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
19 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
6
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Balai Kota
21 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Gus Menteri ke Kepala Desa: Gunakan Dana Desa untuk Peningkatan SDM dan Ekonomi

Gus Menteri ke Kepala Desa: Gunakan Dana Desa untuk Peningkatan SDM dan Ekonomi
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar. (Foto: Istimewa)
Minggu, 22 November 2020 22:30 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengatakan, dana desa bisa digunakan untuk apa saja kecuali yang dilarang.

"Karena lebih banyak yang boleh daripada yang tidak boleh dalam penggunaan dana desa," ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Prioritas penggunaan dana desa 2021 adalah untuk dua hal, yaitu pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia (SDM).

"Fokus dana desa digunakan untuk percepatan pertumbuhan ekonomi desa dan percepatan peningkatan SDM di desa," jelasnya mantan ketua DPRD Jawa Timur ini.

"Jadi dana desa bisa digunakan untuk apa saja asal untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan SDM, selain itu tidak boleh," tambah Gus Menteri.

Oleh karena itu, ia meminta kepala desa dalam merancang pembangunan desa mengacu pada Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.

SDGs merupakan rencana aksi global yang disepakati para pemimpin dunia yang tergabung dalam Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk Indonesia, SDGs merupakan konsep untuk mengentaskan kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.

SDGs Global kemudian diturunkan menjadi SDGs Nasional seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan.

Oleh Gus Menteri, kemudian diturunkan menjadi SDGs Desa, dari total 17 poin SDGs Global dan Nasional, kemudian ia tambahkan satu poin yaitu Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif

"SDGs Desa merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang tujuan pencapaian pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs Nasional. SDGs adalah pembangunan total atas desa. Seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat," pungkasnya. ***

wwwwww