Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
16 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
16 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
19 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
6
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Balai Kota
21 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Home  /  Berita  /  Kampus

Hadiri Pernikahan Putri HRS, Anies Baswedan Dipanggil Polisi

Hadiri Pernikahan Putri HRS, Anies Baswedan Dipanggil Polisi
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. (detik.com)
Senin, 16 November 2020 19:23 WIB

JAKARTA - Pihak kepolisian memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Pemanggilan itu terkait dengan kehadiran Anies pada acara pernikahan putri Habib Rizieq Syihab (HRS) pada Sabtu (14/11/2020).

Dikutip dari Republika.co.id, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono mengatakan, surat pemanggilan terhadap Anies sudah dikirimkan tim penyidik.

''Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan putri dari HRS (Habib Rizieq Shihab),'' jelas Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Selain memanggil Anies, penyidik juga akan memintai keterangan sejumlah pihak terkait. Mulai dari RT, RW, lurah, camat hingga Wali Kota Jakarta Jakarta Pusat dan juga beberapa tamu undangan.

Pihak kepolisian akan meminta klarifikasi terkait acara di kediaman HRS di Petamburan hingga menyebabkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

''Kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,'' tegas Argo.

Pada kesempatan yang sama, Argo juga mengumumkan pencopotan dua Kapolda sekaligus, yakni Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahradi. Kedua Kapolda tersebut dinilai tidak bisa melakukan pencegahan terjadinya kerumunanan massa FPI yang berkumpul di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat pada pekan lalu.

''Sejak hari ini, Senin 16 November 2020. Keduanya telah dicopot dari jabatan Kapolda karena tidak bisa menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi pencopotan,'' ujar Argo.

Menurut Argo, Nana Sudjana digeser dari Kapolda Metro Jaya jadi Koordinator Ahli Kapolri dan posisi Kapolda Metro Jaya dijabat oleh Inspektur Jenderal Polisi Fadhil Imran. Sementara itu, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi digeser menjadi Widekswasra Tingkat Satu pada Sespim Lemdiklat Polri. Untuk jabatan Kapolda Jawa Barat kini dipegang oleh Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Dhofiri.

''Sanksi ini diberikan karena keduanya tidak bisa menjaga protokol kesehatan di wilayahnya,'' ungkap Argo.

Saat rapat terbatas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/11), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, penegakan disiplin protokol kesehatan harus terus dilakukan. Sebab, tak ada satupun warga yang memiliki kekebalan terhadap virus corona.

Kerumunan pun juga dapat meningkatkan risiko terjadinya penularan. Karena itu, Presiden menginstruksikan Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 agar menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan ini.

''Jadi jangan hanya sekadar imbauan, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan,'' ucap dia.

Seperti diketahui, kepulangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi pada Selasa (10/11) lalu disambut oleh ribuan pendukungnya. Selain itu, pada hari yang sama kedatangannya di Indonesia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahkan langsung menemuinya. Pertemuan ini menjadi polemik sebab Rizieq seharusnya menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu dengan tak melakukan kontak dengan orang lain.

Pada Sabtu (14/11), Rizieq Shihab menyelenggarakan dua kegiatan di kediamannya di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, yang juga mengundang kerumunan massa. Kegiatan pertama adalah perayaan akad nikah putrinya yaitu Syarifah Najwa bersama pasangannya yaitu Irfan Alaydrus. Sementara, kegiatan kedua adalah perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW bersama organisasi masyarakatnya yang mengambil tempat di depan rumahnya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menegaskan, jajarannya telah menjatuhkan sanksi denda terhadap pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS), sudah sesuai peraturan yang ada. Bahkan, jelas Anies, sebelum acara di kediaman Rizieq berlangsung, jajarannya telah terlebih dahulu mengirimkan surat berisi aturan-aturan yang harus ditaati dalam menggelar kegiatan di masa pandemi Covid-19.

''Jadi, Pemprov DKI Jakarta bekerja berdasarkan peraturan yang ada. Ketika kita mendengar kabar ada sebuah kegiatan maka secara proaktif mengingatkan tentang ketentuan yang ada. Jadi, kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan,'' kata Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (16/11).***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Cendekia, Kampus
wwwwww