Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
11 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
11 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
14 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
6
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Balai Kota
16 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Gelapkan Ratusan Juta Dana Nasabah, Karyawan Bank BTPN Ditangkap

Gelapkan Ratusan Juta Dana Nasabah, Karyawan Bank BTPN Ditangkap
Karyawan Bank BTPN yang gelapkan uang nasabah ditangkap di Wamena.(Foto: Merdeka.com)
Senin, 16 November 2020 01:03 WIB
WAMENA - YUL (44), warga Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, melihat celah menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja, PT Bank BTPN Tbk Cabang Purwokerto. Semua bermula dari keberhasilan YUL yang kala itu menjadi marketing BTPN Cabang Purwokerto, membujuk nasabah bank lain untuk melakukan take over pinjaman ke BTPN.

Dalam rentang waktu dari Januari 2018 hingga April 2019, YUL berhasil membujuk nasabah atas nama Budi Hartono, Endro Tito Prabowo, dan Supardi. Dengan kesepakatan itu, maka utang nasabah itu akan ditutup oleh BTPN.

Selanjutnya, mereka berkewajiban membayar cicilan ke BTPN. YUL mulai memproses pengambilalihan kewajiban para nasabah baru tersebut dari bank asal ke Bank BTPN Cabang Purwokerto. Setelah persyaratan take over terpenuhi, BTPN Cabang Purwokerto mengeluarkan uang untuk menutup pinjaman para nasabah baru itu di bank lain.

Pada saat nasabah selesai melakukan setoran ke rekening nasabah di bank lain, YUL mengarahkan para nasabah menarik kembali dana yang disetorkan kurang lebih 10 menit setelah penyetoran.

Setelah dana ditarik, YUL meminta slip setoran dan uang dengan alasan setoran kurang. Dia berdalih akan mengurus kekurangan dana itu. Selanjutnya YUL melaporkan telah melunasi pinjaman nasabah di bank lain kepada Bank BTPN Cabang Purwokerto.

Sebagai bukti pelunasan, YUL melampirkan slip setoran nasabah ke bank lain yang dia minta sebelumnya. Sementara uang nasabah dia gelapkan untuk kepentingan pribadi.

"Dari kejadian tersebut, PT Bank BTPN Tbk Cabang Purwokerto berkeyakinan bahwa nasabah sudah selesai melakukan take over dan pinjaman beralih ke PT. Bank BTPN Tbk cabang Purwokerto," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry. Seperti dilansir Liputan.com, Minggu (15/11).

Ditangkap di Wamena.

Untuk menghindari kecurigaan, YUL membayar angsuran nasabah tersebut ke Bank BTPN setiap bulan. Sedangkan agunan berupa skep gaji, YUL menyampaikan belum keluar karena membutuhkan proses lebih lanjut.

Aksi YUL terbongkar setelah seorang pegawai BTPN Purwokerto melaporkan dugaan tindak kejahatan ini kepada Polresta Banyumas. Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan YUL saat berada di Wamena Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua, Selasa (10/11) pukul 14.00 WIT.

Atas kejadian tersebut, Bank BTPN Cabang Purwokerto merugi sebesar Rp486 juta. YUL diduga telah melakukan tindak pidana yang tertuang dalam Pasal 49 ayat 1 huruf C UU RI 7/1992 Tentang Perbankan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bendel laporan indikasi fraud PT Bank BTPN, surat keputusan Nomor: 00208/ SK/ PKI 2013 Tentang Pengangkatan Karyawan PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, slip penyetoran PT Bank Rakyat Indonesia, slip setoran tunai Bank Bukopin Cabang Induk Purwokerto, serta slip setoran Bank Jateng Syariah.

"Saat ini YUL dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna keperluan penyidikan lebih lanjut," ujar dia.

Nasib apes menimpa para nasabah. Mereka harus membayar cicilan di dua bank, bank tempat utang yang pertama dan Bank BTPN. Hal ini karena proses take over dibatalkan dengan alasan penggelapan yang dilakukan YUL.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:merdeka.com dan Liputan6.com
Kategori:Warga Bertuah, Cendekia, Pasar & Niaga, Balai Kota
wwwwww