Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
8 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
7 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
6 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
8 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
6
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Nasional
8 jam yang lalu
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pakar Ungkap Kesalahan Ketik di Omnibuslaw Ciptaker

Pakar Ungkap Kesalahan Ketik di Omnibuslaw Ciptaker
Ilustrasi Omnibuslaw Ciptaker. (gambar: ist./detikcom)
Selasa, 03 November 2020 12:25 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menyebut ada  'kesalahan ketik' di Omnibuslaw Ciptaker yang bersifat fatal dan tidak bisa dianggap sepele.

"Karena UU nggak bisa diimajinasikan dan 'tahu sama tahu' waktu dilaksanakan, tapi harus sesuai apa yang tertulis," ujar Bivitri saat dikutip dari detikcom, Selasa (3/11/2020).

Bivitri kemudian menyebut muatan halaman 757 Omnibuslaw Ciptaker yang berbunyi; "(3) Dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan sebagai Keputusan atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang. (4) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.".

Seharusnya, kata Bivitri, Ayat (5) di atas berbunyi; "(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Presiden,".

"Ayat 5 itu harusnya merujuk ayat 4, tapi ditulisnya 3," kata Bivitri.

Sebelumnya, lansiran itu menyebut, kesalahan juga ditemukan di halaman 6 UU Cipta Kerja (Ciptaker). Di halaman itu tertulis Pasal 6 berbunyi; "Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi; a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan d. penyederhanaan persyaratan investasi."

Padahal, Pasal 5 ayat 1 huruf a tersebut tidak ada. Karena Pasal 5 adalah pasal yang berdiri sendiri tanpa ayat. Pasal 5 itu berbunyi; "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Cendekia, Kampus, GoNews Group
wwwwww