Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
13 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
13 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
16 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
6
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Balai Kota
18 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Home  /  Berita  /  Cendekia

Bebas Murni dari Penjara, KPK Harap Siti Fadilah Jera

Bebas Murni dari Penjara, KPK Harap Siti Fadilah Jera
Eks Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/6/2017). (Foto:Detik.com)
Sabtu, 31 Oktober 2020 14:34 WIB
JAKARTA - Eks Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah bebas murni dari Lapas Pondok Bambu pagi ini. KPK berharap koruptor yang telah menjalani masa hukuman jadi efek jera agar para pejabat lain tidak melakukan korupsi.

"KPK berharap bahwa para narapidana tipikor yang sudah menjalani masa pidananya untuk dapat menjadi efek jera bagi para penyelenggara negara lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (31/10/2020).

Ali mengatakan Siti Fadilah bebas setelah selesai menjalani masa hukuman 4 tahun penjara. Siti juga telah membayar denda dan pidana uang pengganti.

"Yang bersangkutan memang sudah menjalani seluruh hukumannya baik badan, denda dan uang pengganti," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Siti Fadilah bebas murni dari Lapas Pondok Bambu pagi ini. Siti Fadilah bebas setelah selesai menjalani masa pidana selama 4 tahun.

"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr. Hj. Siti Fadillah Supari,Sp.Jp, usia 69 tahun. Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara," ujar kata Kabag Humas Ditjen PAS, Rika kepada wartawan, Sabtu (31/10).

Siti Fadilah merupakan mantan Menteri Kesehatan yang terjerat kasus korupsi di KPK. Siti dijerat kasus korupsi pengadaan alkes (alat kesehatan) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada pusat penanggulangan masalah kesehatan (PPMK) Kemenkes. Selain itu, Siti Fadilah juga terbukti menerima duit gratifikasi total Rp 1,9 miliar.

Siti kemudian divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan pada 2017. Siti lalu mendekam di Lapas Pondok Bambu.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:Warga Bertuah, Cendekia
wwwwww