Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
15 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
14 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
18 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
6
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Balai Kota
20 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sejumlah Sorotan untuk RUU Ciptaker yang Diketok Palu ‘Senayan’

Sejumlah Sorotan untuk RUU Ciptaker yang Diketok Palu ‘Senayan’
Ilustrasi penolakan RUU Ciptaker. (Foto: Ist./CNN Indonesia)
Senin, 05 Oktober 2020 23:11 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Omnibuslaw Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang Ciptaker malalui Rapat Paripurna yang berlangsung di Senayan, Jakarta, pada Senin (5/10/2020).

Meski disahkan menjadi UU, Rapat Paripurna, sempat diwarnai aksi walkout. Sementara Fraksi yang tegas menolak pengesahan, hanya dua fraksi yakni PKS dan Demokrat.

Sejak masih proses pembahasan RUU, Ciptaker yang merupakan Omnibuslaw inisiatif pemerintah itu diketahui disorot publik. Mengutip kompas, beberapa sorotan atas RUU Ciptaker sebelumnya yakni:

1) Penghapusan upah minimum.

2) Jam lembur lebih lama.

3) Kontrak seumur hidup dan rentan PHK.

4) Pemotongan waktu Istirahat. Dan,

5) Mempermudah perekrutan Tenaga Kerja Asing (TKA).

***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Kampus, GoNews Group
wwwwww