Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
13 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
12 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
11 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
9 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
6
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Nasional
14 jam yang lalu
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Home  /  Berita  /  Parlemen

DPR Kritik Jokowi: Kemarin PSBB RT/RW, Sekarang Lockdown Mini

DPR Kritik Jokowi: Kemarin PSBB RT/RW, Sekarang Lockdown Mini
Selasa, 29 September 2020 22:11 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai kebijakan baru Presiden Joko Widodo yang disebut lockdown mini dalam penanganan Covid-19 harus dijelaskan secara rinci pengertian dan mekanismenya. Menteri atau tim pakar di lingkungan Istana yang mengusulkan ide lockdown mini harus memberikan penjelasan seperti apa penerapannya.

"Saya merasa yang perlu menjelaskannya itu bukan Presiden, tetapi justru mereka yang menjadi penasihat Presiden terkait hal ini. Jadi siapa pun penasihatnya atau ahlinya yang menyarankan ini, itu perlu menjelaskan kepada kita apa yang dimaksud dengan mini lockdown itu," kata Saleh, Selasa, 29 September 2020.

Saleh berharap Presiden selain memberikan instruksi penerapan lockdown mini, juga harus menyiapkan aparatur penegakan kebijakannya. Setelah definisi mengenai lockdown mini dijelaskan, langkah selanjutnya adalah pendisiplinan.

"Nah, pendisiplinannya ini harus sampai ke RT/RW sebagaimana yang diperintahkan oleh Presiden Jokowi. Dalam konteks itulah maka aparaturnya itu mulai dari Satpol PP, Polisi, TNI mungkin itu harus juga dilibatkan," ujarnya.

Jika lockdown mini mau diterapkan, harus ada pemetaan yang jelas wilayah mana saja yang akan diberlakukan. Pemerintah Satgas COVID-19 dapat menentukan wilayah mana saja berdasarkan data yang dimiliki zona mana saja yang paling parah terpapar Covid-19.

Selanjutnya, penerapan lockdown mini dapat dilakukan secara konsisten. Sebab kebijakan yang seringkali berubah dapat membuat masyarakat bingung dan penerapannya tidak berjalan efektif.

"Kemarin Presiden mengatakan ini PSBB berskala RT/RW, sekarang sudah berubah istilah menjadi lockdown mini. Jadi pergantian istilah dari PSBB berskala RT/RW menjadi lockdown mini itu sebetulnya adalah dua hal yang, menurut saya, berbeda meskipun tujuannya sama," kata Saleh.

Jika terus berubah dalam mengambil kebijakan, pemerintah dianggap tak memiliki cara yang baik untuk mengendalikan Covid-19. "Kalau misalnya ada pergantian istilah seperti ini, saya khawatir kelihatannya pemerintah dalam hal ini belum menemukan formula yang jelas tegas untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Itu berbahaya," ujarnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Viva.co.id
Kategori:Warga Bertuah, Balai Kota, Parlemen
wwwwww