Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sisir Empat Kelab Malam Pekanbaru, Satpol PP Riau Periksa Ketat Izin Usaha dan Pengunjung
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Sisir Empat Kelab Malam Pekanbaru, Satpol PP Riau Periksa Ketat Izin Usaha dan Pengunjung
2
Susuri Gang Samping BRI Sukaramai Pekanbaru, Polisi Amankan Pria dan Wanita Positif Narkoba
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Susuri Gang Samping BRI Sukaramai Pekanbaru, Polisi Amankan Pria dan Wanita Positif Narkoba
3
Pendiri Pekanbaru Marhum Pekan Resmi Terima Gelar Pahlawan Nasional
Kabar Bertuah
1 jam yang lalu
Pendiri Pekanbaru Marhum Pekan Resmi Terima Gelar Pahlawan Nasional
Home  /  Berita  /  Parlemen

Bawaslu: Hari Kedua Kampanye, Paslon di 10 Daerah Langgar Protokol Corona

Bawaslu: Hari Kedua Kampanye, Paslon di 10 Daerah Langgar Protokol Corona
Ilustrasi kampanye Pilkada. (Istimewa)
Senin, 28 September 2020 13:55 WIB
JAKARTA - Meski sudah diatur dalam Peraturan KPU 13/2020, namun pelanggaran protokol corona di masa kampanye tetap terjadi. Di hari kedua kampanye Pilkada pada Minggu (27/9), Bawaslu dapati paslon di 10 daerah yang ada pelanggaran kampanye.

"Ditemukan 10 kegiatan kampanye yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat, yaitu pembatasan jumlah peserta kampanye, penggunaan masker, menjaga jarak dan fasilitas cuci tangan," ucap komisioner Bawaslu Afifuddin kepada kumparan, Senin (28/9).

10 Daerah tersebut adalah Solok Selatan, Pasaman Barat, Mukomuko, Pelalawan, Sungai Penuh, Lamongan, Purbalingga, Bantul dan Tojo Una-Unan.

Selain itu, ditemukan kampanye di 29 Kabupaten/Kota yang tidak terdapat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye. Hal ini disebabkan oleh perizinan yang membutuhkan waktu, tim kampanye hanya memberitahukan informasi ke penyelenggara pemilihan, pasangan calon sifatnya hanya menghadiri undangan.

"(Sanksi diberikan) peringatan, penghentian sementara sampai ditaati," lanjut Afif.
Kemudian, pelanggaran lain didapati terkait pemasangan alat peraga yang tidak memenuhi ketentuan di 26 kabupaten kota.

"Terdapat 6.905 alat peraga melanggar yang diturunkan oleh Bawaslu di 26 Kabupaten/Kota," pungkasnya.

Masa kampanye Pilkada Serentak 2020 berlangsung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Kumparan.com
Kategori:Warga Bertuah, Balai Kota, Parlemen
wwwwww