Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
23 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
21 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
21 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
18 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
6
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
23 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Home  /  Berita  /  Hukum

Keras! Abdul Fikri Faqih Desak Klaster Pendidikan dari RUU Ciptaker Dicabut

Keras! Abdul Fikri Faqih Desak Klaster Pendidikan dari RUU Ciptaker Dicabut
Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Abdul Fikri Faqih. (Foto: Ist./Fraksi PKS)
Rabu, 02 September 2020 23:45 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Abdul Fikri Faqih mendesak klaster Pendidikan dicabut dari substansi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Seluruhnya, tanpa terkecuali.

"Semua substansi terkait pendidikan, termasuk yang merubah UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Kedokteran harus dicabut, karena sudah melenceng dari hakikat pendidikan dalam konstitusi kita," katanya kepada wartawan parlemen, Rabu (2/8/2020).

Di antara muatan klaster pendidikan di draf RUU Ciptaker yang menjadi soal yakni, pasal 68. Kata Abdul Fikri, "ketentuan ini memaksa institusi Pendidikan berbasis masyarakat untuk punya izin usaha. Alih-alih pemerintah seharusnya membantu mereka sebagai amanat konsitusi,".

Pasal 68 ayat (5) RUU Ciptaker, kata Abdul Fikri, terkait dengan ketentuan pasal 62 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diubah sehingga berbunyi; '1) Penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat'.

Selain itu, Ia melanjutkan, ketentuan lain mengatur bagi mereka yang melanggar (tidak punya izin berusaha) akan dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar rupiah.

"Pasal ini menambah esensi pemaksaan secara hukum, bahwa pesantren-pesantren, madrasah diniyah, serta pendidikan non formal berbasis masyarakat lainnya harus punya izin usaha," kritik Fikri.

RUU Ciptaker juga merombak UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Ia menilai, di RUU Ciptaker, "Guru dan dosen lokal wajib sertifikasi, sedangkan pengajar asing dikasih karpet merah,".

Di sisi lain, tutur Abdul Fikri, revisi UU 20/2003 tentang Sisdiknas telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020, sebagai RUU usulan pemerintah.

"Keputusan ini disepakati oleh pemerintah sendiri yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR RI saat penentuan Prolegnas," tutur Fikri. Ia merujuk pada kesimpulan hasil rapat antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Menteri Hukum dan HAM RI serta pimpinan Panitia Perancangan Undang-Undang (PPUU) DPD RI pada tanggal 16 Januari 2020 lalu.***


Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Kampus, Parlemen, Hukum
wwwwww