Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
4 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Nasional
4 jam yang lalu
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
3
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
4 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
2 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
2 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
6
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
2 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Jawab Legislator, Dukcapil Terbuka pada Revisi UU Adminduk

Jawab Legislator, Dukcapil Terbuka pada Revisi UU Adminduk
Suasana RDP Kemendagri dengan Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rabu, 02 September 2020 13:24 WIB

JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, terpusatnya distribusi blanko E-KTP adalah amanat dari Undang-Undang (UU) Adminduk.

Zudan, menegaskan hal tersebut ketika menanggapi Legislator Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Aminurrokhman, yang memandang perlunya evaluasi atas sentralisasi distribusi blanko E-KTP. Ketersediaan blanko E-KTP masih ditemui sebagai persoalan.

"Terkait pengadaan adminduk yang terpusat, itu adalah amanat UU Adminduk. Kalau ini dianggap kurang efektif mari kita bersama-sama membahas ini untuk masuk Prolegnas 2021," kata Zudan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Sebagai pengingat, Ditjen Dukcapil mengumumkan pada Selasa (1/9/2020), bahwa selama bulan Maret sampai dengan bulan Juli (2020) total perekaman KTP-el berjumlah 2.277.534 penduduk. Dirjen Zudan memastikan blanko tersedia.

"Jadi tidak boleh lagi masyarakat diberi Suket (Surat keterangan sebagai bukti sudah melakukan perekaman data KTP-el, red.) dengan alasan kekurangan blanko. Saat ini persediaan blangko KTP-el cukup. Makanya saya menargetkan bulan September 2020 ini seluruh PRR dan Suket harus habis dicetak menjadi KTP-el," kata Zudan.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Kampus, Balai Kota
wwwwww