Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
13 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
12 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
11 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
9 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
6
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Nasional
13 jam yang lalu
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Home  /  Berita  /  Cendekia

Curi Uang Majikan dari ATM Hingga Rp 40 Juta, Supir Pribadi di Pekanbaru Diringkus Polisi

Curi Uang Majikan dari ATM Hingga Rp 40 Juta, Supir Pribadi di Pekanbaru Diringkus Polisi
Ilustrasi (net)
Rabu, 02 September 2020 19:47 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Seorang pemuda yang berprofesi sebagai supir berinisial IW (23) ditangkap Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, karena diam-diam mencuri uang majikannya dari ATM hingga sebanyak Rp 40 juta rupiah.

IW ditangkap pada hari Sabtu (29/8/2020) sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah hukum Polres Pasaman Barat Polda Sumatera Barat. Penangkapan itu dilakukan atas laporan masyarakat bernama Ira Mayang (30), warga Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya.

Dalam laporannya ke polisi, Ira mendapat notifikasi melalui Mandiri Online di handphone miliknya bahwa ada transaksi jenis transfer dari tabungan Bank Mandiri miliknya dengan total nominal senilai Rp.40.078.000,- (empat puluh juta tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang terjadi secara bertahap.

Atas notifikasi itu, Ira merasa tidak pernah melakukan transaksi dan merasa dirugikan. Selanjutnya Ira melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru guna diproses lebih lanjut.

"Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan, dan mendapat informasi kalau yang mengambil uang korban dari ATM miliknya adalah supir pribadinya sendiri. Dan diketahui tersangka berada di Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, kepada GoRiau.com, Rabu (2/9/2020).

Kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru, yang dipimpin oleh Iptu Muhammad Aprino Tamara, melakukan kordinasi dengan Polres Pasaman Barat, untuk menangkap tersangka agar tidak sempat melarikan diri.

Setelah berhasil ditangkap, kemudian pelaku dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di Pasaman Barat,'' terang Nandang.

Terpisah Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Awaludin Syam, menjelaskan. Kalau uang sebesar kurang lebih Rp 40 juta itu diambil secara bertahap oleh pelaku.

"Supir pribadi korban ini mengambil ATM dari tas korban secara diam-diam saat korban mau membeli sesuatu. Dan dia ini mengambilnya secara bertahap," beber Awaludin. ***

Kategori:Cendekia
wwwwww