Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
11 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
10 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
10 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
12 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
6
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Nasional
12 jam yang lalu
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gedung KPK Tutup, Sidang Etik Helikopter Firli Ditunda 4 September

Gedung KPK Tutup, Sidang Etik Helikopter Firli Ditunda 4 September
Senin, 31 Agustus 2020 11:56 WIB
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (4/9/2020).

Sidang etik yang sedianya digelar hari ini ditunda lantaran lembaga antirasuah tutup usai pegawai positif Covid-19. "Sudah dikeluarkan penetapan hari sidang baru tanggal 4 September," kata Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Senin (31/8).

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan sidang etik Firli pada Jumat (4/9) akam dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. "Untuk sidang etik dengan terperiksa FB dijadwalkan hari Jumat tanggal 4 September 2020 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai," kata Ali.

Selain sidang etik Firli, Ali mengatakan Dewan Pengawas KPK juga telah menetapkan sidang etik dugaan pelanggaran kode etik Pelaksana Tugas Direktur Pengaduan Masyarakat KPK, Aprizal pada Kamis (3/9).

"Untuk sidang etik dengan terperiksa APZ (Aprizal) hari ini ditunda dan dijadwalkan hari Kamis tanggal 3 September 2020 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai," ujarnya.

Dugaan hidup mewah Firli yang menggunakan helikopter saat pulang ke kampung halamannya di Baturaja, Sumatera Selatan masuk ke proses pemeriksaan. Firli pun menyatakan siap mengikuti proses tersebut.

Namun, Firli enggan memberikan pernyataan kepada publik usai menjalani sidang etik pada Selasa 25 Agustus lalu. Ia mengaku telah menyampaikan keterangan seluruhnya mengenai dugaan gaya hidup mewah kepada Dewan Pengawas KPK. "Saya tidak memberikan keterangan di sini. Semuanya tadi sudah disampaikan ke Dewas," kata Firli.

Sementara Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menjadi saksi sidang menerangkan bahwa ia telah menyerahkan materi tambahan yang relevan terhadap laporan penggunaan helikopter oleh Firli untuk kepentingan pribadi. Boyamin mengaku sudah mereka ulang perjalanan Firli dari Baturaja ke Palembang.

"Materi yang saya bawa adalah, mohon maaf karena sidang tertutup, tapi setidaknya saya bisa memberitahukan ke teman-teman, untuk melengkapi data saya, pada bulan Juli saya sudah rekonstruksi ke Baturaja naik mobil dari Palembang," ujarnya.

Lihat juga: Edo Kondologit Marah Kerabat Tewas, Polisi Janji Usut Tuntas
Boyamin pun meminta Firli melepas jabatan ketua KPK jika terbukti melanggar kode etik. Ia menyampaikan permohonan agar Firli turun menjadi wakil ketua KPK.

"Saya sampaikan juga jika ini nanti dugaan terbukti melanggar, saya memohon pak Firli cukup jadi Wakil Ketua. Ketua diganti orang lain," katanya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:Warga Bertuah, Cendekia, Balai Kota, GoNews Group
wwwwww