Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
19 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
18 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
21 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
6
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Balai Kota
23 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Bareskrim Harus Periksa Perantara Pemberi Uang dari Djokjan ke Pinangki

Bareskrim Harus Periksa Perantara Pemberi Uang dari Djokjan ke Pinangki
Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto. (Istimewa)
Senin, 24 Agustus 2020 09:53 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kejaksaan Agung resmi menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra diduga aliran dana senilai 500 ribu US Dolar.

Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto berpendapat jika seorang Pinangki bukanlah aktor utama dalam kasus Djoko Tjandra melainkan ada beberapa orang didudga kuat mempunyai peranan penting dalam masalah ini meskipun saat ini baru sebatas jaksa Pinangkin diduga menerima aliran dana dari Joker panggilan Djoko Tjandra.

"Kalau saya berpandangan Pinangki bukanlah aktor utama dalam kasus Djoko Tjandra melainkan ada dua orang dimana mereka punya peran Sebagai orang mengatur perkara Djoko Tjandra di kejagung," kata Wihadi, Senin (24/8/2020).

Wihadi pun mengaku mendapat informasi jika aliran dana didapat oleh Jaksa Pinangki itu ada dari orang-orang yang dekat dengan Djoko Tjandra."Kalau saya dapat informasinya itu ada dua dan kedua orang ini adalah orang diduga terlibat dan paling tau soal Djoko Tjandra," dengan inisial AI dan R terang politikus Gerindra ini.

Lebih lanjut Wihadi menilai, jika seorang pemberi suap kepada dua polisi yang ikut terlibat dalam kasus Djoko Tjandra saja diperiksa, maka tidak menutup kemungkinan juga orang dekat Djoko Tjandra sudah berkomunikasi langsung dengan Jaksa Pinangki apalagi sudah mengalirkan dana 500 ribu US Dolar untuk memuluskan kasus Djoko Tjandra harus segera diperiksa oleh Bareskrim Polri.

"Kalau seorang sebagai pemberi dana di kasus 2 jenderal polisi aktif ikut dalam kasus Djoko Tjandra diperiksa, maka seharusnya pemberi dana Jaksa Pinangki juga mendapatkan perlakuan yang sama tidak ditutup-tutupi karena hingga saat ini pemberi dana ke Jaksa Pinangki tidak diungkap siapa orangnya karena pasti bukan Djoko Tjandra sendiri langsung memberikan ke Jaksa Pinangki," tegas politikus Gerindra ini.***

wwwwww