Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
Nasional
10 jam yang lalu
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
2
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
3
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
4
Drama Epic Comeback, Tandukan Pramudya dan Penalti Gamaroni Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk PSGC 2-1
Sepakbola
2 jam yang lalu
Drama Epic Comeback, Tandukan Pramudya dan Penalti Gamaroni Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk PSGC 2-1
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polisi Proses 102 Kasus Bansos Covid-19

Polisi Proses 102 Kasus Bansos Covid-19
Ilustrasi via lampost.co
Selasa, 28 Juli 2020 09:40 WIB
JAKARTA - Satgas Khusus Pengawasan Dana COVID-19 telah mengungkap 102 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial penanganan COVID-19 di seluruh Indonesia

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, Senin kemarin mengatakan, "Kasus-kasus tersebut ditangani Satgassus di 20 Polda,".

Mengutip antaranews.com pada Selasa (28/7/2020), pengananan kasus-kasus tersebut tersebar di:

1) Polda Sumut 38 kasus

2) Polda Jabar menangani 18 kasus

3) Polda Riau menangani 7 kasus

4) Polda Jatim 4 kasus

5) Polda Sulsel 4 kasus

6) Polda Sulteng 3 kasus

7) Polda NTT 3 kasus

8) Polda Banten 3 kasus

9) Polda Sumsel 2 kasus

10) Polda Malut 2 kasus

11) Polda Kalteng 1 kasus

12) Polda Kepri 1 kasus

13) Polda Sulbar 1 kasus

14) Polda Sumbar 1 kasus

15) Polda Kaltara 1 kasus

16) Polda Lampung 1 kasus

17) Polda Papua Barat 1 kasus

18) Polda Kalbar 1 kasus

19) Polda Papua 1 kasus

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui sejumlah alasan penyalahgunaan bantuan sosial itu adalah pemotongan dana dan pembagian tidak merata, pemotongan dana sengaja dilakukan perangkat desa dengan maksud asas keadilan bagi mereka yang tidak menerima (hal tersebut sudah diketahui dan disetujui penerima bantuan).

Motif lainnya pemotongan dana untuk uang lelah, pengurangan timbangan paket sembako dan terakhir adalah tidak ada transparansi kepada masyarakat terkait sistem pembagian dan dana yang diterima.

Sebelumnya, tercatat ada 92 kasus penyelewengan dana bantuan sosial yang ditangani Polri per tanggal 21 Juli 2020.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Cendekia, Pasar & Niaga, Kampus, GoNews Group
wwwwww