Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
Nasional
11 jam yang lalu
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
2
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
3
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
4
Drama Epic Comeback, Tandukan Pramudya dan Penalti Gamaroni Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk PSGC 2-1
Sepakbola
4 jam yang lalu
Drama Epic Comeback, Tandukan Pramudya dan Penalti Gamaroni Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk PSGC 2-1
Home  /  Berita  /  Cendekia

Mantan Suami Bocah 12 Tahun Jadi Tersangka Kasus Menikahi Anak di Bawah Umur

Mantan Suami Bocah 12 Tahun Jadi Tersangka Kasus Menikahi Anak di Bawah Umur
Burhanuddin dan NS saat menjadi pengantin. (detikcom)
Selasa, 28 Juli 2020 00:54 WIB
JAKARTA - Baharuddin (44), terapis asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang menikahi bocah berusia 12, tahun, NS, di Pinrang, ditetapkan sebagai tersangka kasus menikahi anak di bawah umur.

''Setelah kita lakukan gelar perkara pada Jumat pekan lalu, kami tetapkan Baharuddin, yakni suami siri korban, menjadi tersangka. Namun saat ini sudah bukan lagi berstatus suami karena telah diceraikan,'' ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Praditya Negara, Senin (27/7/2020).

Baharuddin dijadikan tersangka karena saat diperiksa oleh penyidik, dia terbukti mengetahui NS berusia di bawah umur. Polisi menjerat Baharuddin dengan Pasal 288 KUHP tentang perkawinan di bawah umur.

''Kami di sini menerapkan pasal 288 KUHP, di mana yang bersangkutan mengetahui jika yang akan dinikahinya adalah anak di bawah umur, namun kami tetap berkoordinasi dengan ahli di mana dengan ahli inilah nanti kami akan mengajukan berkas ini ke jaksa penuntut umum,'' jelas Dharma.

Dharma menjelaskan Baharuddin tak ditahan dengan pertimbangan kondisi fisiknya yang difabel. Dharma juga menyebut Baharuddin bersikap koperatif selama proses penyelidikan.

''Pertimbangannya adalah tersangka merupakan difabel dan sangat kooperatif,'' tuturnya.

Untuk diketahui, pernikahan Baharuddin dan NS merupakan setting-an dari ayah tiri NS, Sappe. NS dinikahkan setelah diperkosa oleh Sappe.

Sappe menikahkan NS dengan Baharuddin untuk menutupi tindakan bejat dia. Terkait hal ini, polisi juga telah menetapkan Sappe sebagai tersangka terlebih dulu.

Pernikahan NS dengan Baharuddin diinvestigasi tim gabungan dari kepolisian dan P2TP2A Pinrang karena telah menyalahi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang UU Perkawinan. UU yang diteken Presiden Jokowi pada 14 Oktober 2019 itu menyebut pasangan sebelum berusia 19 tahun tidak bisa menikah.***

Editor:hasan b
Sumber:detik.com
Kategori:Cendekia
wwwwww