Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
2
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
Nasional
6 jam yang lalu
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
3
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

RDP Kasus Djoko Tjandra Belum Lebih Penting dari RDP RUU Ciptaker

RDP Kasus Djoko Tjandra Belum Lebih Penting dari RDP RUU Ciptaker
Ilustrasi.
Kamis, 23 Juli 2020 11:19 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Rahmat Muhajirin mengungkapkan, rencana Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Imigrasi Kemenkumham untuk membahas kasus buronan Djoko Tjandra dikesampingkan, karena persoalan urgensi.

Kata Rahmat dalam siaran pers, Kamis (23/7/2020), ketika bicara soal RDP RUU Cipta Kerja, "RUU ini sangat dibutuhkan untuk menanggulangi dampak dari pandemi Covid-19,".

Rahmat menegaskan, hal itu sudah sesuai dengan peraturan tata tertib (tatib) DPR dan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).

Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra ini menegaskan bahwa kasus Djoko Tjandra harus diselesaikan, dan sudah ada para penegah hukum untuk itu.

Soal RDP, kata Rahmat, "Baleg punya kewenangan sendiri kenapa harus dibicarakan di masa reses RUU Cipta Kerja. RUU ini sangat dibutuhkan sekali, untuk Indonesia masuk ke dalam kehidupan new normal. Artinya, UU ini sangat dibutuhkan segera,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Cendekia, Parlemen, Kampus, GoNews Group
wwwwww