Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Rilis Tangkapan Jaringan Narkotika, Polresta Pekanbaru Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi
2
Polresta Pekanbaru Bongkar Budidaya 53 Pot Ganja di Sail, Pengedar Terjebak Undercover Buy
Sail
23 jam yang lalu
Polresta Pekanbaru Bongkar Budidaya 53 Pot Ganja di Sail, Pengedar Terjebak Undercover Buy
3
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
2 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
4
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Nasional
2 jam yang lalu
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
5
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
2 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
6
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
26 menit yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kalaupun Minta Maaf, Polisi Akan Tetap Proses Hukum Denny Siregar

Kalaupun Minta Maaf, Polisi Akan Tetap Proses Hukum Denny Siregar
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman. (Istimewa)
Senin, 06 Juli 2020 20:52 WIB
BANDUNG - Polisi memastikan proses penyelidikan atas laporan Forum Mujahid Tasikmalaya terhadap pegiat media sosial (medsos) Denny Siregar atas postingannya tentang 'Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang' terus berlanjut, meski terlapor misal meminta maaf. Polisi menyebut proses berjalan selama laporan belum dicabut.

"Sekarang begini polisi itu tidak bisa menyuruh orang damai atau tidak. Tapi kalau para pihak memang keadilan sudah ada dirasa cukup, bisa cabut laporan bisa, kalau kita tidak ada kapasitas untuk itu," ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman, Senin (6/7/2020).

Yusuf mengatakan sejauh ini pihak pelapor belum mengajukan pencabutan laporan. Sehingga, sambung dia, proses penyelidikan tetap berjalan. "Kita mah proses penegakan hukum. Selama belum ada pencabutan, ya kita on the track saja," kata dia.

Seperti diketahui, pegiat media sosial Denny Siregar dilaporkan ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin.

Denny Siregar dilaporkan atas posting-an di akun Facebook-nya pada 27 Juni 2020 berupa tulisan panjang berjudul 'Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang'. Forum Mujahid Tasikmalaya selaku pelapor mempermasalahkan foto santri cilik Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi, Tasikmalaya, yang ada dalam posting-an tersebut.

Terkait pelaporan tersebut, Denny menolak disebut melakukan penghinaan. Dia juga mengatakan foto tersebut dipakai sebagai ilustrasi.

"Enggak ada penghinaan. Di tulisan, saya sudah memberikan keterangan: Foto hanya ilustrasi. Saya juga tidak spesifik menyebut itu santri dari mana," kata Denny kepada wartawan. Denny menjawab pertanyaan ini pada 2 Juli 2020.

Denny mengatakan dirinya akan meminta maaf, namun dengan satu alasan. Dia meminta maaf, jika para santri tersinggung dengan unggahannya.

Denny Siregar menegaskan, kalaupun dia meminta maaf, itu akan ditujukan kepada para santri, bukan kepada pihak yang memanfaatkan anak dalam aksi demo.

"Kalau para santri ikut tersinggung karena posting-an saya, ya saya pasti minta maaf. Tapi saya tidak akan meminta maaf kepada mereka yang memanfaatkan anak-anak dalam demo seperti itu," kata Denny ketika dikonfirmasi, Minggu (5/7).***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:Warga Bertuah, Cendekia, Balai Kota, GoNews Group
wwwwww