Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
13 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
12 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
11 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
9 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
6
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Nasional
13 jam yang lalu
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Home  /  Berita  /  Parlemen

UU Tentang Dana Desa Dicabut, Ahmad Muqowam Desak Sri Mulyani Jelaskan ke Publik

UU Tentang Dana Desa Dicabut, Ahmad Muqowam Desak Sri Mulyani Jelaskan ke Publik
Selasa, 23 Juni 2020 22:32 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU Desa, Akhmad Muqowam menyatakan penyesalannya atas pencabutan Dana Desa oleh UU nomor 2 tahun 2020.

Sri Mulyani Indrawati, selaku Menteri Keuangan diminta untuk memberikan penjelasan kepada publik, penyebab UU tersebut dicabut.

Di mana didalam pasal 28 angka 8 UU Nomor 2/2020 berbunyi: Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20l4 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 Covid- 19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ini.

Dikatakan Muqowam yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPD RI, ketentuan pasal 28 angka 8 di UU nomor 20 tahun 2020 ini sudah sangat jelas bahwa Dana Desa tidak akan ada lagi.

Dijelaskan Muqowam, Dana Desa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 72 ayat 2 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa harus dijalankan sesuai ketentuan perundangan, yang memang UU tersebut menjadi tonggak bagi keberpihakan negara terhadap desa.

Apalagi kata dia, didalam UU tersebut memuat asas rekognisi dan subsidiaritas, yaitu merupakan eksplorasi dari nilai–nilai budaya desa. "Yang artinya desa mendapat pengakuan sebagai sebuah entitas yang harus diakui keberadaannya di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan sekaligus diberikan kewenangan untuk mengurus sendiri kewenangan yang berskala desa," paparnya, Selasa (23/6/2020).

Dan disitulah terangnya, orchestrasi pembangunan nasional akan harmonis setelah adanya UU Desa. "Dalam arti meletakkan desa sebagai subyek pembangunan. Bukan yg dimasa lalu, desa hanya dijadikan sebagai obyek pembangunan di Indonesia," tukasnya.

Muqowam mendesak Kemenkeu untuk menjelaskan kepada publik khususnya para aparatur desa dan masyarakat desa mengenai penghapusan Dana Desa, agar masyarakat bisa menilai dan mengevaluasi keberpihakan Pemerintah terhadap desa dan masyarakat desa. Dan itu menurutnya penting bagi masa depan pemerintahan.***

wwwwww