Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
7 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
6 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
5 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
7 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
6
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Nasional
7 jam yang lalu
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Home  /  Berita  /  Cendekia

Polisi Serahkan Berkas Tersangka Korupsi RSUD Padang ke Kejaksaan

Polisi Serahkan Berkas Tersangka Korupsi RSUD Padang ke Kejaksaan
Ilustrasi. (net)
Jum'at, 19 Juni 2020 21:06 WIB
PADANG - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, akhirnya menyerahkan berkas tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Rasyidin atas nama Iswandi Ilyas ke kejaksaan.

"Berkas kasusnya telah dirampungkan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi dan hari ini diserahkan ke kejaksaan," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Jumat (19/6/2020).

Iswandi Ilyas merupakan tersangka yang sempat buron sekitar delapan bulan sebelum akhirnya ditangkap pada Kamis (11/6).

Ia ditangkap di daerah Bogor, Jawa Barat, oleh KPK RI bersama Polres Bogor dan langsung dibawa ke Padang pada Jumat (11/6).

Menurut Rico pemberkasan kasus terhadap tersangka itu tidak memakan waktu lama, mengingat sebelum ia buron proses pemberkasan sudah berjalan.

"Sebelumnya kan sudah dilakukan pemberkasan, kemudian ia DPO. Jadi setelah ditangkap tinggal melanjutkan dan memeriksa tersangka," katanya.

Ia mengatakan setelah penyerahan berkas tersebut, pihaknya tinggal menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Padang.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Perry Ritonga membenarkan telah menerima berkas kasus tersebut.

"Secepatnya jaksa akan meneliti. berkas kasus tersebut untuk menentukan kelengkapan berkasnya," katanya.

Ia mengatakan jika berkas dinyatakan lengkap (P21) maka proses kasus akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari polisi ke kejaksaan (tahap II).

"Jika dinyatakan belum lengkap maka berkas akan dikembalikan ke penyidik, disertai petunjuk dari jaksa," katanya.

Iswandi Ilyas adalah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada 2013, anggaran berasal dari pemerintah pusat sebesar Rp10 miliar.

Namun pemrosesan sempat tertunda karena ia tidak diketahui keberadaannya, sementara tersangka lainnya saat ini telah menjalani persidangan.

Nama Iswandi Ilyas dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 8 Okrober 2019.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diketahui kasus tersebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp5 miliar. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Antara
Kategori:Kulim, Binawidya, Cendekia
wwwwww