Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
11 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
10 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
9 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
11 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
6
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Nasional
11 jam yang lalu
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Home  /  Berita  /  Cendekia

Masih Berperkara di Mahkamah Agung, Pemkot Bukittinggi Diminta tidakRampas Hak Pemilik Tanah

Masih Berperkara di Mahkamah Agung, Pemkot Bukittinggi Diminta tidakRampas Hak Pemilik Tanah
Sonny Efendi Didampingi Kuasa Hukum nya, Didi Cahyadi Ningrat SH dan Rekan saat memasang plang pengumuman di jalan By Pass Gulai Bancah, Rabu 17 Juni 2020.
Rabu, 17 Juni 2020 20:24 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Kuasa Hukum Sonny Efendi Cs, Didi Cahyadi Ningrat, SH bersama Sonny Efendi memasang plang pengumuman pelarangan kegiatan operasional. Dipasangnya plang pelarangan itu karena peralihan hak diatas tanah yang masih berperkara di Mahkamah Agung RI, Rabu 17 Juni 2020.

Objek perkara tersebut letaknya bersebelahan langsung dengan tanah, yang saat ini sedang berlangsung pembangunan gedung RSUD Bukittinggi di jalan By. Pass, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.

Menurut Didi Cahyadi Ningrat, pemasangan plang pengumuman ini sengaja kita lakukan untuk memberi peringatan kepada Pemerintah Kota Bukittinggi agar menghargai hak -hak pemilik tanah yang sah. Alas hak itu sudah dibuktikan dengan adanya penerbitan sertifikat hak milik yang telah diputus oleh PTUN Padang beberapa waktu yang lalu, terangnya.

Disebutkan juga oleh Didi, meskipun materi banding yang diajukan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTTUN) Medan, klien kami diputuskan kalah, namun bukan berarti Pemkot Bukittinggi dengan semerta bisa merampas hak-hak pemilik tanah yang saat ini masih berlangsung perkaranya di Mahkamah Agung RI dengan Akta Kasasi Nomor: 19/G/K/2019/PTUN.PDG, ucapnya.

"Oleh karena objek perkara tanah tersebut menjadi satu kesatuan dengan tanah yang sedang berlangsung pembangunan gedung RSUD Kota Bukittinggi, maka para pihak yang sedang berperkara untuk menahan dirinya agar tidak terjadi unsur perbuatan melawan hukum sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, "sambung Didi.

"Pengumuman ini bersifat preventif, agar menjadi mekanisme kontrol semua pihak bahwa objek tanah RSUD Bukittinggi sedang berperkara di Mahkamah Agung RI. Jika pengumuman ini tidak digubris dan dindahkan, maka dalam waktu dekat, kita akan segera melayangkan gugatan pidana ke pengadilan terhadap Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Yuen Karnova yang telah menerbitkan sertifikat hak pakai di atas tanah hak milik Bapak Sonny Cs, termasuk tanah Kaum Suku Pisang dan Suku Tanjung, pungkasnya. (**)

wwwwww