Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
22 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
21 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
21 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
18 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
6
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
22 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Home  /  Berita  /  Cendekia

Dokter Gadungan Praktik Ilegal di Kapal Pelni, Terbongkar Setelah 26 Tahun, Kok Bisa?

Dokter Gadungan Praktik Ilegal di Kapal Pelni, Terbongkar Setelah 26 Tahun, Kok Bisa?
Kapal milik PT Pelni, KM Lambelu, bersandar di Pelabuhan Makassar. (inews.com)
Rabu, 17 Juni 2020 07:00 WIB
MAKASSARBerbekal ijazah palsu lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulaiman berhasil menjalankan praktik ilegal di kapal milik PT Pelni selama 26 tahun.

Dikutip dari inews.com, Sulaiman memalsukan ijazah dan mencatut nomor legalitas dokter lainnya agar bisa melakukan praktik.

''Tadi kita sudah hadirkan dokter Ratna Hafid. Dalam keterangannya dia mengakui nomor ijazah yang digunakan Sulaiman memang hasil pencatutan dan pemalsuan dokumen. Karena itu nomor ijazah milik dia,'' kata JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Ridwan Syahputra, Selasa (16/6/2020).

Menurut Jaksa selain memalsukan ijazah milik orang lain, Sulaiman juga melakukan praktik ilegal sejak 1994 atau sekitar 26 tahun dengan mengandalkan literatur yang kemudian dipelajari secara otodidak.

''Awalnya dari laporan pungli, setelah kompetensinya dicek perusahaan, kemudian melebar ke pemeriksaan ulang ijazah terdakwa,'' katanya.

Jaksa mendakwanya dengan pasal 84 ayat (2) KUHAP tentang pemalsuan dokumen, Juncto pasal 263 Ayat (1) KUHP karena perusahaan yakni PT Pelni merasa dirugikan. Mereka telah menggaji, bahkan memberikan bonus dengan total Rp600 juta.

''Kerugian PT Pelni sejauh ini didasarkan pada kerugian biaya pembayaran gaji dan/atau intensif serta bonus yang telah diterima oleh terdakwa serta mencemarkan nama baik Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar,'' ujarnya.***

Editor:hasan b
Sumber:inews.com
Kategori:Cendekia
wwwwww