Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
Nasional
17 jam yang lalu
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
2
Drama Epic Comeback, Tandukan Pramudya dan Penalti Gamaroni Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk PSGC 2-1
Sepakbola
10 jam yang lalu
Drama Epic Comeback, Tandukan Pramudya dan Penalti Gamaroni Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk PSGC 2-1
3
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
4
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun, KontraS Sebut Hukum Diskriminatif

Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun, KontraS Sebut Hukum Diskriminatif
Jum'at, 12 Juni 2020 15:25 WIB
JAKARTA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan tuntutan ringan kepada 2 penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. KontraS menilai hukum semakin kehilangan taringnya.

"Jika praktik-praktik penegakan hukum seperti kasus ini terus terjadi, hukum menjadi tergadai," kata Koordinator KontraS Yati Andriyani kepada wartawan, Jumat (12/6).

Yati menyampaikan, dengan peradilan seperti ini, akan menjadi pola bagi penegak hukum untuk melindungi pelaku kejahatan dengan tuntutan rendah. Sedangkan bisa pula menjadi pola menutup pengungkapan kejahatan secara menyeluruh. Karena tidak dibongkarnya konspirasi kejahatan.

"Hukum menjadi tebang pilih dan diskriminatif karena tidak mampu melindungi dan memberikan keadilan bagi masyarakat atau orang-orang yang membela kepentingan publik," jelasnya.

Sebelumnya Jaksa menuntut dua terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan, dengan hukum 1 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dengan hukuman pidana selama satu tahun," kata Jaksa Fedrik Adhar membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Dalam pertimbangan Jaksa, hal yang memberatkan Ronny dinilai telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi polri.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Gelora.co
Kategori:Warga Bertuah, Cendekia, Balai Kota
wwwwww