Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
14 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
13 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
16 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
6
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Balai Kota
18 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Home  /  Berita  /  Pasar & Niaga

Memutus Rantai Penyebaran, Pedagang dan Pembeli di Pasar Pusat Padang Panjang Diimbau Patuhi Protokol Kesehatan

Memutus Rantai Penyebaran, Pedagang dan Pembeli di Pasar Pusat Padang Panjang Diimbau Patuhi Protokol Kesehatan
Pasar Pusat Padang Panjang. (doc Kominfo Padang Panjang).
Jum'at, 29 Mei 2020 00:12 WIB
PADANG PANJANG - Sebagai upaya untuk menggeliatkan kembali roda perekonomian karena dampak pandemi Covid - 19, aktivitas pasar Pusat Padang Panjang telah berjalan kembali. Namun, para pedagang dan pembeli terus diimbau Pemkot Padang Panjang untuk menaati aturan protokol kesehatan.

Karena pasar merupakan kawasan publik yang sangat rentan untuk menjadi lokasi penyebaran virus seperti covid -19. Proses transaksi jual beli barang - barang tersebut dapat memicu penyebaran virus dengan menempel dan menyebar di berbagai benda yang ada.

Ditambah lagi semenjak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), aktivitas jual beli di pasar tentu harus tetap memakai protokol Covid-19.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Arpan menyampaikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, berbagai arahan dan penjelasan terus diberikan baik secara lisan maupun tulisan, ucapnya.

"Kami memberikan arahan baik secara langsung dengan lisan melalui sound sistem pengeras suara, maupun melalui surat edaran dan himbauan, itu kami lakukan agar masyarakat dapat taat dan patuh dengan himbauan ini," terangnya, Kamis 28 Mei 2020.

Arpan berharap, aktivitas jual beli tetap berjalan dengan sesuai himbauan yang disampaikan, masyarakat baik penjual dan pembeli dapat menjaga jarak dan memakai masker. Jangan lupa untuk tetap mematuhi protokol Covid-19," tukasnya. (**)

Editor:Jontra
Sumber:Kominfo Padang Panjang
Kategori:Sukajadi, Balai Kota, Pasar & Niaga
wwwwww