Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
Nasional
17 jam yang lalu
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
2
Drama Epic Comeback, Tandukan Pramudya dan Penalti Gamaroni Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk PSGC 2-1
Sepakbola
9 jam yang lalu
Drama Epic Comeback, Tandukan Pramudya dan Penalti Gamaroni Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk PSGC 2-1
3
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
4
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mudik Dilarang, Tapi Transportasi Tertentu Masih Berjalan

Mudik Dilarang, Tapi Transportasi Tertentu Masih Berjalan
Presiden RI, Joko Widodo. (Gambar: Tangkapan layar video Setpres)
Senin, 18 Mei 2020 14:49 WIB
JAKARTA - "Dalam dua pekan ke depan, Pemerintah akan tetap fokus pada larangan mudik dan mengendalikan arus balik," kata Presiden Jokowi dalam Ratas, Senin (18/5/2020).

"Oleh sebab itu, saya minta pada Kapolri dan tentu juga dibantu oleh TNI, untuk bisa memastikan bahwa larangan mudik ini berjalan efektif di lapangan," kata Jokowi dalam pembukaannya menegaskan bahwa Pemerintah belum Menloggarkan PSBB.

"Dan perlu diingat juga, yang kita larang itu mudik ya, bukan transportasinya. Karena transportasi, untuk logistik, urusan pemerintahan, urusan kesehatan, urusan kepulangan pekerja migran kita, urusan ekonomi esensial, itu tetap masih bisa berjalan dengan protokol kesehatan yang berlaku," jelas Presiden.

Sebelumnya, foto kondisi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang ramai penumpang dan tak mencerminkan Physical Distancing, menyebar pada Kamis (14/5/2020) dan menjadi viral.

Mengutip detik.com, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku pihaknya telah menerima laporan mengenai adanya maskapai yang tidak menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tersebut.

"Pagi ini langsung kami tindak lanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap hal tersebut," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Balai Kota, Kampus, GoNews Group
wwwwww