Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
15 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
14 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
18 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
6
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Balai Kota
20 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bamsoet: Advokat Harus Jadi Pembela Hukum Berkeadilan

Bamsoet: Advokat Harus Jadi Pembela Hukum Berkeadilan
Kamis, 13 Februari 2020 16:42 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengajak para advokat untuk menjadi pembela keadilan, tidak semata menjadi pembela klien tanpa pijakan moral. Karena diatas hukum masih ada kemanusiaan yang menjadi landasan dalam mendistribusikan keadilan. Selain, advokat harus mampu mengajak masyarakat menjunjung tinggi hukum.

"Sehingga hukum tak semata menjadi alat represif yang menakutkan. Melainkan bisa menjadi budaya di masyarakat. Karenanya para advokat harus menjadi cerminan hukum itu sendiri. Menegakan hukum tak boleh dengan cara melanggar hukum, dan menegakan keadilan tak boleh dengan mengabaikan nilai kemanusiaan," ujar Bamsoet saat menghadiri Pelantikan dan pengambilan sumpah Putera Ketiganya Yudhistira Raditya Soesatyo oleh Kepala Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat sebagai advokat PERADI untuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (12/2/20).

Mantan Ketua DPR RI 2014-2019 dan Ketua Komisi III DPR RI ini mengingatkan para advokat untuk mendorong pelayanan hukum yang murah, cepat dan sederhana serta tidak melupakan rakyat kecil yang tidak bisa mengakses keadilan. Masih banyak masyarakat bawah yang terjerat kasus hukum dan tidak bisa membela diri lantaran ketiadaan biaya.

"Selain menjadi advokat profesional, di sela waktu para advokat harus menyediakan diri menjadi advokat pro-bono membantu masyarakat kurang mampu. Sehingga para pencari keadilan bisa memperoleh haknya, sesuai asas hukum dan ketentuan yang berlaku," tandas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, menjadi advokat pro-bono merupakan amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam Pasal 22 ayat 1 menyebutkan, advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Dengan ketentuan lebih lanjut diatatur dalam Peraturan Pemerintah No. 83 tahun 2008.

"Sebagai orang yang mempelajari undang-undang, para advokat semestinya sudah mengetahui dan memahami berbagai tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam UU Advokat. Tak hanya ketentuan yang memudahkan kerja, para advokat juga tidak boleh melupakan kewajibannya menyiapkan diri menjadi advokat pro-bono," pungkas Bamsoet.***

wwwwww