Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
22 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
21 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
20 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
18 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
6
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
22 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Serang Novel Baswedan, Brigadir RM dan RB Beralasan Karena Terpanggil Jiwa Korsa

Serang Novel Baswedan, Brigadir RM dan RB Beralasan Karena Terpanggil Jiwa Korsa
Senin, 30 Desember 2019 13:42 WIB
JAKARTA - Brigadir RB sempat melontarkan kekecewaanya terhadap penyidik KPK Novel Baswedan saat digelandang dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim untuk dilakukan penahanan selama 20 hari, Sabtu (28/12).

RB meluapkan kekesalanya dengan menyebut Novel sebagai penghianat. Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta menilai hal tersebut sebagai salah satu bentuk panggilan jiwa korsa hingga melakukan penyiraman air keras terhadap Novel.

"Menurut saya yang nilainya paling kuat dijadikan bukti dan diproses adalah ucapan dari pelaku. Karena motif yang memiliki adalah pelaku," kata Stanislaus kepada wartawan, Senin (30/12).

Dia menambahkan, hubungan antara pernyataan pelaku tentang pengkhianatan Novel dengan aksi penyiraman air keras sangat masuk akal.

"Jadi ketika dia seorang polisi, pelaku kan seorang polisi aktif, dia merasa institusnya terganggu atau merasa ada pengkhianatan dalam institusinya, jiwa korsanya memanggil dia melakukan itu, bisa saja," tandas Stanislaus.

RM dan RB menyerahkan diri, 2,5 tahun setelah peristiwa penyiram air keras terjadi April 2017. Polri sebelumnya telah membentuk tim pencari fakta kasus penyiraman air keras Novel. Tim menemukan penyiraman air keras diduga terkait sejumlah kasus. Satu diantaranya kasus penembakan pelaku pencurian sarang burung walet ketika Novel masih menjadi anggota Polri. Novel kemudian melepaskan keanggotaan Polri dan memilih masuk sebagai penyidik KPK.

Namun, kata Stanislaus, pernyataan RM dan RB harus diuji penyidik. "Dibuktikan apakah benar motifnya itu," katanya.

Menurut Stanislaus, semua pihak harus menunggu hasil penyidikan. Apabila ada berbagai pihak yang memiliki bukti akurat di luar itu sebaiknya diserahkan kepada penyidik.

"Jangan diumbar di media karena nanti mengganggu penyidikan. Serahkan kepada penyidik. Saya rasa Polri akan terbantu dalam menyelesaikan masalah Karena Inikan beban berat bagi polisi," katanya.

Stanislaus menegaskan, sementara ini karena memang orang yang mempunyai motif itu adalah pelaku. Ketika seorang pelaku menyatakan ada pengkhianatan maka, langkah berikutnya adalah menguji pernyataan itu.

"Diuji motif itu. Apakah benar motif seperti yang dia sampaikan, apakah bohong, nah itu diuji. Bagaimana mengujinya, penyidik itu punya teknik," katanya.

Selain itu, polisi juga bisa menyelidiki rekaman percakapan pelaku atau komunikasi dengan orang yang diduga memerintahkan para pelaku, jika itu ada.

"Kalau dia (pelaku) bersih dari intervensi pihak-pihak lain. Itu berarti bisa diduga motif (pengkhianatan) itu benar," katanya

Kata dia, saat ini, polisi harus mendalami pelaku. Kalau statement TPF atau tim penasihat hukum Novel yang meragukan polisi, menurut Stanislaus, merupakan pernyataan-pernyataan yang tidak bisa dijadikan alat bukti dan tidak bisa masuk ke dalam BAP yang kemudian diajukan ke dalam persidangan.

"Yang bisa kan dari pengakuan tersangka dan bukti-bukti," tutupnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Warga Bertuah, Cendekia, Balai Kota, Parlemen
wwwwww