Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
3 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Nasional
4 jam yang lalu
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
3
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
4 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
4
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
2 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dalami Kasus Korupsi PUPR, Sekjen PBNU Dipanggil KPK

Dalami Kasus Korupsi PUPR, Sekjen PBNU Dipanggil KPK
Kamis, 15 Agustus 2019 21:51 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini, pada Kamis (15/8). Helmy dipanggil untuk mendalami kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji pada proyek di Kementerian PUPR tahun 2016.

Helmy yang juga Anggota DPR RI Fraksi PKB itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred alias HA.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta)," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.

Sebelum Helmy, sejumlah kader partai berlambang bola dunia dikelilingi sembilan bintang itu satu persatu dipanggil oleh penyidik KPK. Mulai dari orang dekat Muhaimin Iskandar atau Imin, Jazilul Fawaid, sebelumnya juga dipanggil Fathan.

Namun, keduanya mangkir dari panggilan penyidik KPK. Padahal, penyidik memanggil yang bersangkutan sebagai saksi.

Dalam kasus ini, Hong Arta telah berstatus tersangka bersama 11 orang lainnya, yakni Direktur Utama PT WTU, Abdul Khoir; dan sederet Anggota DPR RI periode 2014 hingga 2019, yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia.

Kemudian pihak swasta, Julia Prasetyarini; ibu rumah tangga Dessy A Edwin; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasionai (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustray; Komisaris PT CMP, So Kok Seng; dan Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021, Rudy Erawan.

Komisi antirasuah menduga Hong Artha secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Atas perbuatannya tersebut, Hong Arta disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:GoNews Group, Warga Bertuah, Cendekia, Balai Kota
wwwwww