Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
20 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
19 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
18 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
16 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
6
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
20 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Rapat Komisi III DPR, KPK Apresiasi Peningkatan Kepatuhan LHKPN

Rapat Komisi III DPR, KPK Apresiasi Peningkatan Kepatuhan LHKPN
Senin, 01 Juli 2019 16:52 WIB
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengapresiasi peningkatan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) oleh anggota legislatif di semua tingkatan. Apresiasi ini disampaikan Syarif saat rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR hari ini.

Dulu, pejabat legislatif termasuk yang paling rendah kepatuhannya menyerahkan LHKPN.

"Alhamdulilah, 2018-2019 paling tinggi tingkat kepatuhannya," kata Syarif di ruang rapat Komisi Hukum DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 1 Juli 2019.

Per 21 Juni 2019 pejabat legislatif yang menyerahkan LHKPN sebesar 85,7 persen dari 351.134 orang yang wajib lapor.

Syarif tak menyangkal peningkatan kepatuhan ini lantaran LHKPN menjadi salah satu syarat dalam pencalonan anggota legislatif, baik Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta Dewan Perwakilan Daerah. “Mudah-mudahan berlanjut untuk tahun-tahun berikutnya," kata Syarif.

Kepatuhan anggota DPR menyerahkan LHKPN ke KPK kerap jadi perhatian. Untuk periode 2018 yang telah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 25 Februari 2019, misalnya, menunjukkan tingkat kepatuhan LHKPN anggota DPR hanya 7,63 persen.

Dari 524 anggota DPR, baru 40 legislator yang menyerahkan LHKPN. Padahal tenggat penyerahan LHKPN periode 2018 hanya sampai 31 Maret 2019.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Tempo.co
Kategori:GoNews Group, Warga Bertuah, Balai Kota, Parlemen
wwwwww