Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pendiri Pekanbaru Marhum Pekan Resmi Terima Gelar Pahlawan Nasional
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Pendiri Pekanbaru Marhum Pekan Resmi Terima Gelar Pahlawan Nasional
2
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
3
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
4
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
Nasional
3 jam yang lalu
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
Home  /  Berita  /  GoNews Group

HBD Sandiaga Uno yang Mengiringi Putusan MK

HBD Sandiaga Uno yang Mengiringi Putusan MK
Dok. @sandiuno
Jum'at, 28 Juni 2019 14:51 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan PHPU Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan kubu Paslon 02, Prabowo-Sandi pada Kamis (27/06/2019) malam. Jumat (28/06/2019), dini harinya, Cawapres 02, Sandiaga Salahudin Uno, genap memasuki usianya yang ke-50.

Melalui akun twitternya, @sandiuno, pria yang akrab disapa Bang Sandi ini mencuit, "Di hari ulang tahun yang ke-50 ini, izinkan saya mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada kedua orang tua saya, istri serta anak-anak, keluarga besar, dan juga seluruh lapisan masyarakat Indonesia yang terus memberikan dukungan, dan do'a,".

Cuitan ini menyusul cuitan sebelumnya, yang masih bicara mengenai Pilpres. Sandi, mengimbau para pendukungnya untuk berbesar hati dan memikirkan kepentingan yang lebih besar ketimbang berlarut dalam kekecewaan.

"Kepada seluruh pendukung, mari kita tidak berkecil hati. Kita tetap tegar, tetap penuh dengan cita-cita mulia, tapi selalu dalam kerangka damai, anti kekerasan, dan setia pada konstitusi. Kita harus memikirkan kepentingan yang lebih besar, yakni keutuhan bangsa dan negara," cuit Sandi, senada dengan pidato Prabowo di Kertanegara, sesaat setelah putusan MK.

Seperti diketahui, MK membacakan putusannya atas gugatan PHPU pada Kamis (27/06/2019) malam hari. Ini, maju sehari dari batas akhir pembacaan putusan yang betepatan dengan Jumat (28/06/2019).***

Kategori:GoNews Group
wwwwww