Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
Nasional
10 jam yang lalu
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
2
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
3
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
4
Drama Epic Comeback, Tandukan Pramudya dan Penalti Gamaroni Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk PSGC 2-1
Sepakbola
2 jam yang lalu
Drama Epic Comeback, Tandukan Pramudya dan Penalti Gamaroni Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk PSGC 2-1
Home  /  Berita  /  GoNews Group

MK Nilai Tudingan Jokowi Money Politics Tak Bisa Dibuktikan Kubu Prabowo

MK Nilai Tudingan Jokowi Money Politics Tak Bisa Dibuktikan Kubu Prabowo
Kamis, 27 Juni 2019 16:58 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak dalil tim hukum Prabowo-Sandiaga bahwa pasangan calon presiden nomor urut 01 melakukan money politics dan vote buying. Hal itu disampaikan dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Dalil pemohon itu berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan calon presiden petahana Joko Widodo. Mulai dari rapelan gaji TNI-Polri, percepatan THR PNS, kenaikan dana kelurahan, dana bansos sampai PKH, rumah skema 0 persen untuk TNI-Polri dan sebagainya.

Mahkamah menimbang, kubu Prabowo-Sandiaga tidak merujuk definisi hukum tertentu untuk memaknai money politics dan vote buying. Maka itu, tidak dapat dijelaskan apakah yang didalilkan sebagai modus lain money politics dan vote buying.

"Sebagai konsekuensi tidak jelas pula apakah dalil pemohon merupakan modus lain money politics dan vote buying," ujar hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Lebih lanjut, Mahkamah menilai tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak bisa menguraikan apakah dalil tersebut dapat mempengaruhi pemilih. "Pemohon tidak buktikan secara terang apakah hal didalilkan terbukti mempengaruhi pemilih," kata Arief.

Tim hukum Prabowo-Sandiaga dinilai juga tidak bisa membuktikan dalil tersebut selama persidangan di Mahkamah Konstitusi. "Dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ucap Arief.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:MERDEKA.COM
Kategori:GoNews Group, Warga Bertuah, Balai Kota, Parlemen
wwwwww