Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
Nasional
9 jam yang lalu
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
2
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
3
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
4
Drama Epic Comeback, Tandukan Pramudya dan Penalti Gamaroni Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk PSGC 2-1
Sepakbola
2 jam yang lalu
Drama Epic Comeback, Tandukan Pramudya dan Penalti Gamaroni Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk PSGC 2-1
Home  /  Berita  /  GoNews Group

MK: Kubu Prabowo Gagal Buktikan Ajakan Pakai Baju Putih ke TPS Bagian Intimidasi

MK: Kubu Prabowo Gagal Buktikan Ajakan Pakai Baju Putih ke TPS Bagian Intimidasi
Kamis, 27 Juni 2019 17:04 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menilai tim hukum Prabowo-Sandiaga gagal membuktikan dalil pelanggaran terstruktur, masif, dan sistematis dalam ajakan calon presiden nomor urut 01 kepada pendukungnya untuk memakai baju putih ke TPS.

Mahkamah menyimpulkan tidak ada fakta intimidasi karena ajakan tersebut.

Hal tersebut dibacakan dalam putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6). Poin tersebut dibacakan oleh hakim konstitusi Arief Hidayat.

"Terhadap dalil pemohon, Mahkamah mempertimbangkan selama persidangan Mahkamah tidak menemukan fakta adanya intimidasi ajakan baju putih," kata hakim konstitusi Arief.

Mahkamah menilai, tim hukum Prabowo-Sandiaga gagal menguraikan keterkaitan ajakan Jokowi tersebut dengan pengaruh terhadap suara pasangan calon presiden selama persidangan. Karenanya dalil tersebut dinilai tidak relevan.

"Lebih-lebih pengaruhnya terhadap perolehan suara. Oleh karena itu dalil pemohon tidak relevan dan harus dikesampingkan," jelas Arief.

Mahkamah konstitusi menggelar sidang putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Kamis (27/6). Gugatan dilayangkan oleh kubu pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:MERDEKA.COM
Kategori:GoNews Group, Warga Bertuah, Balai Kota, Parlemen
wwwwww