Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
Nasional
17 jam yang lalu
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
2
Drama Epic Comeback, Tandukan Pramudya dan Penalti Gamaroni Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk PSGC 2-1
Sepakbola
10 jam yang lalu
Drama Epic Comeback, Tandukan Pramudya dan Penalti Gamaroni Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk PSGC 2-1
3
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
4
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Menkumham Nonaktifkan Kalapas yang Wajibkan Napi Baca Alquran

Menkumham Nonaktifkan Kalapas yang Wajibkan Napi Baca Alquran
Rabu, 26 Juni 2019 15:04 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan sudah menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali Mandar (Polman) Haryoto yang menerapkan aturan wajib membaca Alquran bagi narapidana Islam yang menjalani pembebasan bersyarat.

Aturan yang diterapkan tersebut ternyata berbuntut polemik dan menjadi pemicu kerusuhan di Lapas Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

"Itu sudah ditarik (dinonaktifkan) orangnya (Kepala Lapas Polewali Mandar) ke Kanwil (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat)," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6).

Yasonna menilai tujuan Kalapas Polewali Mandar mensyaratkan baca Alquran itu sebenarnya baik. Namun, kata Yasonna, syarat wajib membaca Alquran bagi narapidana beragama Islam yang menjalani pembebasan bersyarat telah melampaui undang-undang yang berlaku.

Ia khawatir narapidana beragama Islam yang sudah bebas, tapi tersandung aturan wajib membaca Alquran sehingga kesempatan menghirup udara bebasnya tertunda.

"Tujuannya baik, tetapi memaksakan dengan cara begitu kan enggak boleh, akhirnya memancing persoalan. Sekarang orangnya sudah ditarik," tutur Yasonna.

Politikus PDIP itu pun meminta jajaran Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumhan tetap menjalankan prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku dan tak berlebihan dalam menerapkan kebijakan untuk para narapidana.

Ia menilai baik mengajarkan narapidana untuk taat beragama, seperti membaca Alquran, Alkitab, ataupun kitab suci lainnya. "Tapi mensyaratkan itu untuk syarat keluar dari lapas, ndak boleh, melampaui kewenangannya," tuturnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:GoNews Group, Warga Bertuah, Cendekia, Balai Kota
wwwwww