Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
6 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
5 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
5 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
7 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
6
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Nasional
7 jam yang lalu
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPK Dukung KPU soal Narapidana Dilarang Nyaleg

KPK Dukung KPU soal Narapidana Dilarang Nyaleg
Ketua KPK, Agus Raharjo.(Istimewa)
Senin, 28 Mei 2018 23:14 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mendukung penuh langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Menurut Agus, tidak etis apabila orang yang pernah tersangkut kasus korupsi, tapi masih memaksakan dirinya untuk daftar menjadi calon wakil rakyat.

"Kalau kami dukung KPU. Jadi dalam perjalannya yang bersangkutan pernah tidak lulus (terkena korupsi) masa tetap harus dipertahankan," ujar Agus saat ditemui di rumah dinas Ketua DPR Bambang Soesatyo Jalan Widya Chandra, Jakarta, Senin (28/5).

Menurut Agus, masih banyak kader-kader yang tidak tersangkut kasus korupsi untuk menjadi wakil rakyat. Oleh sebab itu Agus barharap partai politik memikirkan betul hal tersebut. "Masih banyak orang lain yang integritasnya bagus, dan kompeten," tegasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi mengatakan walaupun DPR lewat Komisi II sudah menolak pelarangan eks koruptor jadi caleg. ‎Tapi KPU tetap bersikukuh untuk jalan terus.

Pramono juga tidak mempermasalahkan apabila nantinya PKPU pelarangan mantan koruptor menjadi caleg digugat di Mahkamah Agung (MA). Sebab menurut Pramono, KPU telah mempersiapkan segala macam argumen untuk melawan gugatan tersebut.

Alasan tetap melarang mantan koruptor menjadi caleg dikatakan Pramono karena ingin mewujudkan pemilu yang berkualitas. Apalagi hal ini juga merupakan amanat dari reformasi.

Sekadar informasi, ‎Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali mengatakan pihaknya telah sepakat menolak usulan KPU terkait pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg.

Amali mengatakan, alasan penolakan tersebut karena dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak diatur pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi menjadi caleg.

Jika KPU tetap mamaksakan adanya pelarangan tersebut dimasukkan PKPU‎, politikus Partai Golkar ini mengaku yakin akan ada pihak yang menggugatnya di Mahkamah Agung (MA).***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Kabar Bertuah, Warga Bertuah, Balai Kota, Parlemen
wwwwww