Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
11 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
10 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
10 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
12 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
6
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Nasional
12 jam yang lalu
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Oknum Polisi Pengrusakan Alquran di Masjid Nurul Imam Jadi Tersangka

Oknum Polisi Pengrusakan Alquran di Masjid Nurul Imam Jadi Tersangka
Selasa, 22 Mei 2018 11:33 WIB
MEDAN - Oknum polisi berinisial TH (30) yang diduga telah melakukan pengrusakan Alquran di Masjid Nurul Imam, yang berada di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Medan beberapa waktu lalu, tengah dalam pemeriksaan pihak kepolisian.

"Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan dan akan disidang kode etik terhadap apa yang telah dilakukannya," kata Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja.

Tatan menjelaskan, pengrusakan Alquran yang dilakukan TH tersebut terjadi saat dirinya tengah berada di dalam masjid yang berada di RS Adam Malik pada Kamis (10/5) kemarin.

"Dari pengakuannya, TH melakukan itu setelah mendapat bisikan gaib untuk merusak masjid yang ada di rumah sakit itu," jelasnya.

Atas perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 156 a KUHP dan Pasal 156 KUHP tentang barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia.

"TH juga sudah jadi tersangka atas perbuatannya. Dan ini sedang berjalan prosesnya," tegasnya.***

Editor:Wen
Sumber:Analisa
Kategori:GoNews Group, Cendekia, Kabar Bertuah
wwwwww