Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
4 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Nasional
5 jam yang lalu
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
3
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
5 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
3 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
6
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
3 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Setubuhi Bocah di Hotel, Pria 30 Tahun Diciduk Petugas di Tangerang

Setubuhi Bocah di Hotel, Pria 30 Tahun Diciduk Petugas di Tangerang
Senin, 21 Mei 2018 17:32 WIB
Penulis: C. Karundeng

JAKARTA – Pelaku pelecehan terhadap anak bernama Andri Wibowo alias Ragil (30) dengan cara menyetubuhi korban pada Jumat (18/5/2018) sekitar pukul 13.00 WIB di Ciputat Kota, Tangerang Selatan akhirnya tidak bisa berkutik saat ditangkap Unit Perempuan dan Anak Polres Metro Tangerang Selatan.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho, korban pelecehan seksual berinisial CR (17) di setubuhi oleh pelaku di Hotel Ciputat Kota, Tangerang Selatan.

"Anggota dapat menangkap pelaku berkat laporan dari seorang saksi bernama Isnawati," kata Yurikho dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/5/2018).

Yurikho menjelaskan pelaku melakukan aksi bejadnya tersebut pada Maret 2018. Tersangka menyetubuhi korban di sebuah hotel setelah mengajal korban jalan-jalan. "Tersangka mengajak korban jalan-jalan dan kemudian tersangka membawa korban ke Hotel Ciputat," ucapnya. 

Lebih lanjut, Yurikho menyebutkan didalam hotel tersebut, pelaku menyetubuhi korban hingga sepuluh kali dan selalu merekam aksi bejadnya tersebut.

"Tersangka merekam persetubuhan tersebut dan tersangka selalu mengancam korban untuk diajak bersetubuh dan kalau menolak rekamannya akan disebarkan ke media sosial," ucapnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa Visum et repertum atas nama korban CR, baju dan celana korban, bukti booking kamar di Hotel Ciputat.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Kabar Bertuah, Warga Bertuah, Cendekia
wwwwww