Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
Nasional
15 jam yang lalu
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
2
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
3
Drama Epic Comeback, Tandukan Pramudya dan Penalti Gamaroni Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk PSGC 2-1
Sepakbola
7 jam yang lalu
Drama Epic Comeback, Tandukan Pramudya dan Penalti Gamaroni Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk PSGC 2-1
4
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Takbir Menggema saat PBB Menang Lawan KPU dan Resmi Jadi Peserta Pemilu 2019

Takbir Menggema saat PBB Menang Lawan KPU dan Resmi Jadi Peserta Pemilu 2019
Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra. (istimewa)
Minggu, 04 Maret 2018 21:11 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru saja menggelar sidang adjudikasi yang dimohonkan Partai Bulan Bintang (PBB).

Permohonan tersebut diajukan karena PBB tidak terima dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan PBB tidak lolos dalam proses verifikasi sebagai peserta Pemilu 2019.

Dalam sidang tersebut Ketua Bawaslu, Abhan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan PBB. Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk mengikutsertakan PBB dalam Pemilu 2019.

"Menyatakan PBB memenuhi syarat mengikuti pemilihan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019," ujar Abhan di sidang adjudikasi, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3/2018).

Dengan demikian, lanjut dia, PBB ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu 2019. Dalam putusannya, Bawaslu membatalkan keputusan KPU yang tidak meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.

"Memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu," tuturnya. 

Keputusan Bawaslu itu pun disambut sorak oleh PBB."Allahu Akbar," pekik kader PBB di ruang sidang ajudikasi Bawaslu. 

Selain itu, puluhan kader dan simpatisan PBB yang berada di luar gedung Bawaslu langsung menyanyikan lagu mars partainya.

Sebelumnya, pertengahan Februari lalu, KPU telah menetapkan 14 parpol peserta Pemilu 2019. Dari 16 partai yang sebelumnya lolos verifikasi faktual di tingkat pusat, PBB dan PKPI akhirnya dicoret.

KPU menyatakan dua partai ini gagal memenuhi seluruh persyaratan. PBB dinyatakan tak memenuhi syarat di verifikasi Papua Barat. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:berbagai sumber
Kategori:GoNews Group, Warga Bertuah, Balai Kota, Parlemen
wwwwww