Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
Nasional
16 jam yang lalu
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
2
Drama Epic Comeback, Tandukan Pramudya dan Penalti Gamaroni Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk PSGC 2-1
Sepakbola
9 jam yang lalu
Drama Epic Comeback, Tandukan Pramudya dan Penalti Gamaroni Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk PSGC 2-1
3
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
4
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Diberi Waktu 1x24 Jam, KPK Akan Langsung Tahan Setnov Jika Ditemukan

Diberi Waktu 1x24 Jam, KPK Akan Langsung Tahan Setnov Jika Ditemukan
Istimewa.
Kamis, 16 November 2017 01:00 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Dengan tegas, KPK memberikan waktu 1x 24 jam agar Setya Novanto segera menyerahkan diri. Pasalnya, KPK sudah menerbitkan surat penangkapan.

"Sudah kita terbitkan surat penangkapan terhadap SN, maka kita minta agar segera menyerahkan diri. Jika tidak maka kami akan meminta Kepolisian Terbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas Febri Diansyah saat menggelar konfrensi pers di Gedung KPK, Rabu (15/11/2017) malam.

Lanjut Febri, pihaknya sudah hampir 3 jam menggeledah kediaman SN, namun Setya Novanto tak ditemukan.

Pihak KPK sendiri, mengakui pihaknya sudah menerbitkan surat penangkapan.

"Kita akui, tim kita dilapangan, namun karena sudah tiga kali kita panggil, dan alasanya tidak hadir kami kami anggap tidak relevan, maka kami minta agar SN segera menyerahkan diri," ujarnya.

Menurutnya, saat ini tim KPK masih melaksanakan tugas untuk melakukan pencarian SN. "Kalau ada itikad baik, sebaiknya SN menyerahkan diri ke KPK, dan saya rasa ini akan lebih baik," tegasnya.

"Jika tidak maka apabila nanti dalam 1x24 jam tidak ditemukan atau tidak menyerahkan diri, maka kami akan meminta Kapolri untuk menerbitkan surat DPO. Kami juga sudah koordinasi dengan Kapolri, Kakor Brimob," tandasnya.

Saat ditanya apakah jika SN bisa ditemukan, akan langsung dilakukan penahanan, Febri menjawab "Iya"

"Dasarnya sudah jelas, hingga hari ini, Rabu, total sudah 11 pemanggilan, baik sebagai saksi dan sebagai tersangka, kami pandang upaya persuasif sudah kita lakukan, jadi dengan tegas kita akan melakukan penahanan segera," tandasnya.

"Namun kita tetap berharap, SN akan segera menyerahkan diri," pungkasnya. ***

wwwwww