Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pendiri Pekanbaru Marhum Pekan Resmi Terima Gelar Pahlawan Nasional
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Pendiri Pekanbaru Marhum Pekan Resmi Terima Gelar Pahlawan Nasional
2
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
3
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
Nasional
4 jam yang lalu
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
4
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Setelah Mangkir, Rabu Besok, KPK akan Kembali Panggil Setnov sebagai Tersangka

Setelah Mangkir, Rabu Besok, KPK akan Kembali Panggil Setnov sebagai Tersangka
Istimewa.
Selasa, 14 November 2017 13:20 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berniat kembali memanggil Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) pada Rabu (15/11/2017) mendatang. Namun, kali ini panggilan tersebut bukanlah sebagai saksi melainkan tersangka.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

"Saya juga dapat info bahwa Rabu SN akan dipanggil sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang dilaporkan," kata Febri di Jakarta, Senin (13/11/2017).

Pemanggilan tersebut rupanya sudah disampaikan pihak KPK melalui surat pemanggilan untuk Setnov sebagai tersangka sepekan lalu.

"Surat panggilan sudah kami sampaikan pekan lalu," katanya.

Ini adalah pemanggilan pertama untuk Ketua Umum Partai Golkar sebagai tersangka usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (10/11/2017) lalu.

Meski Setnov sudah tiga kali mangkir sebagai saksi, KPK tetap berharap Setnov dapat memenuhi panggilan hukum.

"Saya harap mematuhi aturan hukum dan memberi contoh sebagai Pimpinan DPR dan warga negara. Kalau ada bantahan yang disampaikan, maka akan dibuka kemunginan proses klarifikasi dan pengajuan bukti," paparnya.

Diketahui, sebelumnya Setnov sudah mangkir tiga kali dari panggilan penyidik KPK meskipun sebagai saksi. Alasan pertama ketidakhadirannya ialah tugas negara.

Sedangkan alasan kedua dan ketiga merupakan izin presiden yang sampai saat ini belum dikantongi KPK.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:kriminalitas.com
Kategori:GoNews Group, Warga Bertuah, Balai Kota, Parlemen
wwwwww