Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
Nasional
16 jam yang lalu
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
2
Drama Epic Comeback, Tandukan Pramudya dan Penalti Gamaroni Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk PSGC 2-1
Sepakbola
9 jam yang lalu
Drama Epic Comeback, Tandukan Pramudya dan Penalti Gamaroni Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk PSGC 2-1
3
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
4
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

Menunggu Penyelesaian RKU, KemenLHK: RAPP Bisa Beroperasi Seperti Biasa

Menunggu Penyelesaian RKU, KemenLHK: RAPP Bisa Beroperasi Seperti Biasa
Konfrensi Pers KemenLHK dan PT RAPP di Gedung Manggala Wanabhakti Jakarta. (Muslikhin/GoNews.co)
Selasa, 24 Oktober 2017 19:21 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kementerian LHK tegaskan bahwa PT RAPP tetap diperbolehkan operasi. Hal ini tercapai dari hasil rapat bersama PT RAPP, Kemetrian LHK pada hari ini, Selasa (24/10/2017) di Jakarta.

Dalam rapat itu juga tercapai kesepakatan usaha atau operasional perusahaan tetap berjalan, meskipun dengan syarat PT RAPP melakukan perbaikan revisi Rencana Kegiatan Usaha (RKU) hingga 30 Oktober mendatang.

"Jadi sekali lagi dengan disepakatinya revisi RKU, secara keseluruhan kegiatan di lapangan tidak masalah, izin tidak pernah kita hentikan, yang pasti tidak akan ada perubahan. Kegiatan operasi akan tetap berjalan normal, dan yang penting tidak melakukan penanaman di lahan fungsi lindung ekosistim gambut," ujar Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono kepada wartawan saat konpres di Kantor KLHK di Jakarta, Selasa (24/10/17).

Menurutnya, sesuai dengan SK 5322, perlu dipahami, bahwa penyelesaian RKU itu sepuluh hari sejak SK dikeluarkan. "Jadi bukan tiga puluh hari. Dan ini Pihak RAPP sudah sepakat bakal menyelesaikan sebelum 30 Oktober ini," jelasnya.

Saat ditanya terkait land swap atau lahan pengganti untu RAPP, yang selama ini menjadi salah satu persoalan bagi RAPP. Bambang mengatakan, bahwa hal tersebut belum bisa dipastikan, karena RKU belum selesai di revisi oleh PT RAPP.

"Land swap atau lahan pengganti itu adalah pilihan terakhir bagi kita, tapi yang pasti tidak ada masalah, karena di situ kita meminta RAPP memperbaiki RKU. Jadi sekali lagi kita tetap menjamin keberlangsungan usaha RAPP," katanya.

"Tergantung nanti RAPP sesuai pelaksanaannya, sekarang land swap yang sudah disahkan dua belas perusahaan. Proses ini akan kita jalankan terus, dan nanti RAPP akan disesuaikan, karena targetnya tahun ini seluruh RKU harus diselesaikan sesuai dengan UU 32, PP 71 dan PP 57. Jadi akan ketahuan berapa yang akan dan yang harus dipulihkan," paparnya.

Ini katanya, sebagai jaminan supaya ada areal mineral dalam salah satu industri.Dirinya juga menegaskan, semua kegiatan usaha PT RAPP berjalan seperti biasa, tidak ada pencabutan izin operasional seperti yang beredar di publik.

"Dengan adanya kesepakatan RKU kegiatan dilapangan tidak ada masalah, izin tidak berhenti dan semua berjalan seperti biasa dan kegiatan operasional PT RAPP juga berjalan," tegasnya.

Sementara itu pihak PT RAPP dalam hal ini dihardiri Agung Laksamana Direktur Coorporat Office dan Irsan Syaerif selaku Manajemen PT RAPP mengatakan, pihaknya siap memperbaiki revisi RKU yang sudah disepakati dalam rapat bersama.

"Kami akan terus melakukan kerjasama dengan Kementerian LHK dan memberitahu kepada teman-teman di Riau bahwa operasional berjalan," kata Agung Laksamana.

Agung Laksamana sendiri bersedia memperbaiki RKU yang diminta oleh KLHK dan menyerahkan RKU tersebut paling lambat 30 Oktober mendatang.

"Tentu kami siap melakukan revisi RKU seperti yang sudah diminta oleh pak Sekjen. Dan kami berkomitmen dan terus berkomunikasi dengan KLHK agar RKU kita serahkan seperti yang diminta oleh KLHK," tandasnya.

RAPP juga komitmen akan melakukan pemulihan areal fungsi lindung, dimana pihak Kemen LHK akan menjamin keberlangsungan usahanya.

"Nanti di dalam RKU nya akan kelihatan. Beberapa areal yang nantinya akan menjadi fungsi lindung dan pemulihan. Dan pastinya, kami sudah sepakat, bahwa dalam proses RKU ini tidak akan berdampak pada operasi perusahaan seperti keterangan pihak Kementerian," tandasnya.

Soal Isu PHK, pihak KemenLHK juga memastikan tidak akan ada. Pemerintah tidak akan menghentikan operasinya, dan KemenLHK pun meminta agar para tenaga kerja di lapangan tidak perlu kuatir.

Menanggapi pertanyaan soal isu PHK, Agung tidak membatahnya.

"Memang pernah kita lakukan setelah ada penolakan SK pembatalan, namun itu hanya sebatas di areal penanaman, namun kita akan sosialisasikan kembali kepada karyawan kami, bahwa KemenLHK sudah menjamin itu selama proses RKU selesai," tandasnya.

"Soal aksi demo kemarin, sedikit kami klarifikasi, sebenarnya, kami sudah mengimbau kepada SPSI untuk tidak melakukan aksi-aksi, bahkan kita sudah memberikan surat langsung, tapi ternyata sudah terjadi, seperti kemarin di Pekanbaru, tapi intinya dalam pertemuan tadi kita mendapat jaminan dari Kementerian, dan ini akan kita sampaikan ke manajemen dan karyawan," pungkasnya. ***

wwwwww