Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
Nasional
13 jam yang lalu
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
2
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
3
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
4
Drama Epic Comeback, Tandukan Pramudya dan Penalti Gamaroni Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk PSGC 2-1
Sepakbola
5 jam yang lalu
Drama Epic Comeback, Tandukan Pramudya dan Penalti Gamaroni Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk PSGC 2-1
Home  /  Berita  /  Pasar & Niaga

Akhirnya, Kementerian Perindustrian akan Diskusikan Solusi Masalah RAPP Bersama Menko Perekonomian

Akhirnya, Kementerian Perindustrian akan Diskusikan Solusi Masalah RAPP Bersama Menko Perekonomian
Pabrik kertas RAPP di Pangkalan Kerinci yang merupakan objek vital nasional
Senin, 23 Oktober 2017 20:02 WIB
JAKARTA - Kementerian Perindustrian akan mendiskusikan solusi terkait pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) yang dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terhadap perusahaan penghasil kertas dan bubur kertas PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

"Kami tentu harus bicara dengan Kementerian LHK, kira-kira langkah terbaik seperti apa dengan mempertimbangkan, satu ya tadi kepastian hukum, kedua dampaknya,'' kata Dirjen Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto di Jakarta, Senin.

Panggah menyampaikan, Kemenperin juga akan membicarakannya di tingkat Kemenko Perekonomian, mengingat RAPP telah menanamkan investasinya di Indonesia.

''Kalau industri ini kan proyek sudah, objek vital ini sudah, karena sudah ada kriterianya terhadap tenaga kerja, terhadap output industrinya nah itu sudah masuk ke objek vital,'' ungkap Panggah.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan mengeluarkan surat pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan No.SK.93/VI BHUT/2013 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010 hingga 2019 atas nama PT RAPP.

Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) Siti Nurbaya sangat menyayangkan upaya pemerintah menertibkan PT RAPP agar taat aturan justru berkembang secara liar menjadi isu pencabutan izin yang mengakibatkan munculnya keresahan di masyarakat.

Siti  mengatakan sikap tegas dengan menolak Rencana kerja usaha (RKU) RAPP, merupakan bagian dari upaya paksa pemerintah untuk melindungi ekosistem gambut Indonesia. (ant)

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:antaranews.com
Kategori:Pasar & Niaga
wwwwww