Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
Nasional
12 jam yang lalu
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS November 2026, KemenPAN RB Pimpin Rangkaian Seleksi
2
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
Nasional
11 jam yang lalu
Kurangi Ketergantungan Nikel, Kementerian ESDM Kebut Pengolahan Bauksit dan Tembaga Lewat Forum Bali
3
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Usulkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Angin Segar Kesejahteraan Pegawai
4
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
Nasional
10 jam yang lalu
Suket Ijazah Gibran Batal demi Hukum, Mahfud MD Dorong DPR Lakukan Langkah Politik
5
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
Hukum
12 jam yang lalu
Kasus Suap Lahan ATR/BPN, KPK Dalami Keterlibatan Petinggi PT Bela Parahiyangan
6
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Nasional
12 jam yang lalu
Foto Gibran Dicopot Massa di DPRD DIY, Politikus PDIP Ungkap Manipulasi Konstitusi
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Generasi Muda Nurani Rakyat Ancam Lapor Balik Pihak yang Perkarakan Ucapan Anies: Move on dong !

Generasi Muda Nurani Rakyat Ancam Lapor Balik Pihak yang Perkarakan Ucapan Anies: Move on dong !
BMI saat melporkan Gubernur Anies ke Bareskrim. (CNN Indonesia)
Rabu, 18 Oktober 2017 01:02 WIB
JAKARTA - Rencana anak buah Megawati Banteng Muda Indonesia yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Bareskrim Polri mendapat ancaman.

Mereka akan dilaporkan balik oleh Gerakan Muda Nurani Rakyat (Gemura) dengan tuduhan pencemaran nama baik terkait pidato pribumi Anies.

Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan DPP Gemura Erni Bajo menyatakan, seharusnya publik menilai pidato Anie itu tidak secara terpotong-potong.

Menurutnya, sangat jelas bahwa pidato Anies saat itu mengambil konteks masa penjajahan kolonial Belanda.

"Cerdas sedikit kalau menafsirkan suatu istilah. Jangan diambil sepotong-sepotong kalimatnya lalu dipelintir sesuai kepentingan politik untuk menjatuhkan pihak lain,” katanya di Jakarta, Selasa (17/10).

Karena itu, ia pun menyayangkan upaya sejumlah pihak yang ingin membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

"Mari bernegara dengan sehat. Tidak dengan cara dikit-dikit lapor, dikit-dikit lapor polisi,” tambahnya.

Erni menambahkan, pihaknya saat ini sedang berkonsolidasi dan mempertimbangkan melaporkan balik pihak-pihak yang melaporkan Anies dengan dugaan pencemaran nama baik.

Untuk itu, lanjut Erni, Gemura mengajak para pendukung Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat untuk move on.

“Mari kembali merajut persatuan setelah sedikit terbelah saat pilkada lalu. Pilkada telah usai dan kini saatnya membangun Jakarta bersama-sama,” kata Erni.

Meski begitu, sambung Erni, Gemura juga akan selalu siap menghadapi pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pilkada ini.

“Menurut saya, istilah pribumi adalah kalimat yang maknanya kurang lebih sama dengan pernyataan jangan menjadi budak di negeri sendiri. Itu jadi sebentuk motivasi untuk kita,” kata Erni.

Menurut dia, kini saatnya masyarakat pribumi dalam konteks kekinian bangkit kembali menjadi tuan rumah di negeri sendiri.

“Dalam konteks kekinian, pribumi adalah rakyat yang tertindas oleh sekelompok orang yang berkuasa yang sewenang-wenang,” katanya.

“Warga yang termarginalkan oleh kepentingan pemodal besar dan rakyat yang miskin karena tak ada pemberdayaan,” imbuh Erni.

Erni menambahkan, warga Jakarta harus ikut berpartisipasi aktif dalam pembangunan kota, diberi ruang seluas-luasnya dan menjadi subjek dari pembangunan.

“Saatnya kini behenti merasa paling Pancasilais tapi tak mengerti makna sesungguhnya Pancasila, merasa paling jago menjaga kebinekaan tapi lupa merawat persatuan,” tegas Erni.

Seperti diketahui, Anies dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pidato pribuminya oleh Banteng Muda Indonesia (BMI).

Namun, laporan itu ditolak dengan alasan bahwa Polda Metro Jaya tidak memiliki wewenang untuk menangani kasus tersebut.

Kemudian, laporan tersebut diarahkan ke Bareskrim Polri yang memiliki kewenangan yurisdiksi karena yang dilaporkan adalah seorang pejabat publik yakni gubernur.

“Ini hanya masalah yuridiksi saja karena, kewenangan ini lebih tepat (berdasarkan) saran dari beliau-beliau di Polda Metro Jaya di Mabes Polri,” kata Ketua Bidang Hukum dan HAM BMI DKI Jakarta Pahala Sirait.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:pojoksatu.com
Kategori:GoNews Group, Warga Bertuah, Balai Kota, Parlemen
wwwwww