Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
Nasional
9 jam yang lalu
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
2
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
3
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
4
Drama Epic Comeback, Tandukan Pramudya dan Penalti Gamaroni Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk PSGC 2-1
Sepakbola
1 jam yang lalu
Drama Epic Comeback, Tandukan Pramudya dan Penalti Gamaroni Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk PSGC 2-1
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mendagri Inginkan Pembahasan RUU Pemilu Tahap Akhir Bisa Dilakukan Mei 2017

Mendagri Inginkan Pembahasan RUU Pemilu Tahap Akhir Bisa Dilakukan Mei 2017
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. (istimewa)
Selasa, 25 April 2017 14:17 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI, diharapkan segera membahas Revisi Undang-Undang tentang Pemilu pada masa sidang Mei 2017 mendatang.

Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media, Selasa (25/4/2017) di Jakarta.

"Kita harapkan masa sidang Mei 2017, DPR dan Pemerintah mampu menyelesaikan tahap-tahap akhir Panja, Tim Perumus dan Paripurna DPR," ujar Tjahjo.

Menurut Mendagri, Pemerintah selama ini sudah berusaha maksimal menyelesaikan RUU dengan menyerap berbagai aspirasi baik dari masyarakat, Parpol, KPU dan Banwaslu.

Mengenai poin-poin yang tidak bisa dimusyawarahkan di dalam Pansus RUU Pemilu, Tjahjo mengatakan hal tersebut wajar jika tidak bisa dirumuskan dan diambil suatu keputusan dalam paripurna.

"Karena materinya terkait strategi kepentingan prinsip dari partai politik sesuai AD/ART dan kebijakan Partainya," kata Tjahjo.

Pemerintah, lanjut Tjahjo, memahami hal tersebut karena Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden merupakan 'rezim parpol'.

"Sehingga, prinsip pemerintah, silakan Parpol berembuk atau memutuskan poin krusial. Bagi pemerintah, yang penting Undang-Undang ini jangka panjang, tidak tiap lima tahun diubah," kata Tjahjo. ***

wwwwww