Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
Balai Kota
24 jam yang lalu
Ekonomi Melesat 7,39 Persen, Pemkot Pekanbaru Sabet Penghargaan CNN Indonesia Awards
2
Susuri Gang Samping BRI Sukaramai Pekanbaru, Polisi Amankan Pria dan Wanita Positif Narkoba
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Susuri Gang Samping BRI Sukaramai Pekanbaru, Polisi Amankan Pria dan Wanita Positif Narkoba
3
Sisir Empat Kelab Malam Pekanbaru, Satpol PP Riau Periksa Ketat Izin Usaha dan Pengunjung
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Sisir Empat Kelab Malam Pekanbaru, Satpol PP Riau Periksa Ketat Izin Usaha dan Pengunjung
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ahok-Jarot Wajib Cuti pada Masa Kampanye Putaran Kedua

Ahok-Jarot Wajib Cuti pada Masa Kampanye Putaran Kedua
Pasangan Ahok-Jarot (tengah). (kompas.com)
Minggu, 05 Maret 2017 08:48 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum  DKI Jakarta mewajibkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, cuti lagi pada masa kampanye pemilihan gubernur putaran kedua.

Pada putaran kedua pasangan nomor urut dua itu akan bertarung dengan pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

''Selama masa kampanye wajib cuti,'' kata Sumarno, di Hotel Borobudur, Sabtu malam (4/2/2017), seperti dikutip dari tempo.co.

Sumarno menjelaskan, kampanye Pilkada DKI putaran kedua akan dimulai pada 7 Maret hingga 15 April 2017. Selama rentang waktu tersebut Ahok-Djarot harus cuti dari jabatannya.

Menurut Sumarno kewajiban cuti bagi calon inkumben telah diamanatkan oleh undang-undang. Selama proses kampanye juga tidak diperbolehan ada alat peraga kampanye. Selain itu juga tidak ada rapat umum kampanye.

KPU DKI Jakarta hanya menyelenggarakan satu kali debat kandidat. Hal ini dilakukan untuk mempersingkat waktu.

''Nggak usah banyak-banyak (debat), berantem nanti,'' kata Sumarno berkelakar.

Saat ini KPU DKI fokus menyiapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pilkada putaran kedua. Sumarno juga fokus untuk memperbaiki kesalahan yang sebelumnya sempat terjadi, termasuk penghitungan suara.

Beberapa waktu lalu KPU DKI menggelar pemilihan ulang di dua TPS karena adanya dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu.***

Editor:hasan b
Sumber:tempo.co
Kategori:GoNews Group, Parlemen
wwwwww