Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
11 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
11 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
14 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
6
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Balai Kota
16 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Home  /  Berita  /  Parlemen

Kubu Sukmawati Tantang Yusril Buktikan Rizieq Tak Bersalah

Kubu Sukmawati Tantang Yusril Buktikan Rizieq Tak Bersalah
Yusril Ihza Mahendra
Senin, 27 Februari 2017 12:04 WIB

JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra optimistis kasus dugaan penghinaan lambang negara dengan tersangka, Habib Rizieq Shihab akan dihentikan oleh polisi.

Menanggapi hal itu, pihak Sukmawati Soekarnoputri selaku pelapor, menantang Yusril membuktikan teorinya.

"Harus dibuktikan dong (Rizieq tidak bersalah)," kata kuasa hukum Sukmawati, Yongla Patria kepada wartawan, Senin (27/2).

Ia justru lebih yakin terlapor Rizieq akan dinyatakan bersalah.

"Kalau Rizieq salah, dia kena pasal-pasal. Nanti harus bertanggung jawab," ujar Yongla.

Menurut Yusril, Pancasila versi Sukma hanyalah usulan dari Soekarno yang saat itu menjabat Presiden pertama RI.

"Jadi, agak beda pendapat kita dengan pendapat Sukma itu. Sukma kan ngotot Pancasila 1 Juni. Satu Juni itu kan baru usulannya Bung Karno. Tanggal 22 Juni itu kan kompromi, ketuanya Bung Karno juga," jelas profesor hukum tata negara itu seperti diberitakan RMOL.com.

Saat ini, Yusril masih menantikan undangan dari polisi untuk menjadi ahli dan saksi menguntungkan bagi Rizieq.

Seperti diketahui, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.(rmol)

Editor:Arie RF
Sumber:rmol.co
Kategori:Parlemen, Cendekia, GoNews Group
wwwwww