Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
18 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
18 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
21 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
6
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Balai Kota
23 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal Pernyataan Kapolri, DPR Sepakat Fatwa MUI Bukan Sumber Hukum di Indonesia, Tapi Untuk Membimbing Umat Islam

Soal Pernyataan Kapolri, DPR Sepakat Fatwa MUI Bukan Sumber Hukum di Indonesia, Tapi Untuk Membimbing Umat Islam
Foto: net.
Selasa, 20 Desember 2016 21:18 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Apa yang disampaikan oleh Kapolri soal fatwa MUI memang bukan sumber hukum di Indonesia, itu tidak salah menurut Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Aboebakar Al-Habsyi.

Karena kata dia, aturan hukum di Indonesia dibuat berdasarkan TAP MPR No III Tahun 2000 dan UU No 12 Tahun 2011, didalamnya fatwa MUI bukan salah satu instrumen hukum. Jadi tidak bisa dijadikan rujukan dalam pembentukan hukum positif.

"Yang perlu difahami, fatwa MUI ada guide lines untuk ummat Islam. MUI memiliki tanggung jawab untuk membimbing ummatnya agar tidak salah dalam menerapkan ajaran agama," ujarnya, Selasa (20/12/2016) di Jakarta.

Oleh karenanya kata dia, untuk kalangan non muslim seharusnya menghormati ajaran agama Islam sebagaimana di fatwakan oleh MUI. "Toleransi bukan berarti harus melanggar fatwa MUI ataupun ajaran agama," paparnya.

Namun dia beranggapan, jika perusahaan memaksa karyawan memakai atribut natal, sejatinya tidaklah melanggar fatwa MUI, tetapi melanggar konstitusi. 

"Jika dalam Islam dikatakan haram memakai atribut natal, maka memaksakan karyawan menggunakan atribut natal adalah bentuk pelanggaran HAM. Ketika seorang muslim ingin mengikuti fatwa MUI, maka negara seharusnya memberikan perlindungan, karena ini adalah amanat konstitusi NKRI," paparnya lagi.

Hak untuk beragama katanya, merupakan Non-derogable rights, yaitu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. "Hal ini diatur dalam Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Hak beragama seperti ini tidak dapat dikurangi "dalam keadaan apapun" termasuk keadaan perang, sengketa bersenjata, dan atau keadaan darurat. Ketentuan tersebut sebagaimana Penjelasan Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," tegasnya.

"Bila dalam keadaan perang saja, hak beragama tidak dapat dikurangi apalagi hanya dalam perayaan natal. Saya kira masih banyak tekhnik marketing yang bisa digunakn oleh pengusaha tanpa merusak kebhinekaan," timpalnya.

Disinilah katanya, tugas aparat penegak hukum untuk menjaga tertib sosial, jangan sampai karena alasan perayaan hari keagamaan tertentu lantas memaksakan kehendaknya dan mengabaikan toleransi antar ummat beragama. 

"Yang paling penting, penegak hukum harus memahami benar isi konstitusi dan menjaganya dengan baik untuk kedaulatan dan keutuhan NKRI," pungkasnya. ***

wwwwww